Ini Tampilan dan Fitur Smart SIM yang Akan Diluncurkan 22 September 2019





Tampilan Smart SIM Polri

Korlantas Polri akan meluncurkan smart surat izin mengemudi atau Smart SIM pada 22 September 2019.

1. Ukuran dan bentuk SIM baru
Secara ukuran dan bentuk tidak berbeda dengan SIM yang ada saat ini.
- Smart SIM dilengkapi dengan chip yang berfungsi merekam data dan transaksi elektronik.
- Tampilan Smart SIM tidak jauh beda dengan SIM yang telah ada sebelumnya. Dimensi kartu tetap 86 milimeter untuk panjang dan 53.9 milimeter untuk lebar.
- Smart SIM didominasi dengan warna merah putih. Di bagian atas kartu terdapat tulisan Indonesia dan tulisan Surat Izin mengemudi. Sementara logo korps bhayangkara terletak di pojok kiri atas.
- Untuk foto, Smart SIM akan disematkan dua foto yang diklaim anti duplikasi.
- Untuk data pribadi, dibuat lebih ringkas dari model lama, misalnya, nama, alamat, golongan darah, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, dan informasi pekerjaan.
- Pada bagian belakang Smart SIM didominasi warna putih dengan gambar bendera merah putih di bagian atas kartu.

2. Dilengkapo e-money
- Smart SIM akan dilengkapi fitur tambahan seperti uang elektronik atau E-Money.
- SIM baru ini pun akan berfungsi menyimpan data elektronik (identitas kependudukan hingga data forensik) pengguna. Smart SIM juga bisa merekam data pelanggaran lalu lintas pemiliknya.
- Fitur uang elektronik pada Smart SIM dapat digunakan diisi hingga maksimal Rp 2 juta. SIM baru ini secara otomatis bisa digunakan untuk transaksi online seperti membayar tol dan jenis transaksi lainnya yang sudah terintegrasi dengan Smart SIM.
- Untuk saat ini, Smart SIM sudah menjalin kerja sama dengan bank yakni BRI, BNI, dan Mandiri. Adapun cara pengisian Smart SIM layaknya mengisi kartu e-toll. Hal itu dapat dilakukan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) maupun minimarket.

3. SIM lama tetap berlaku
Terkait SIM model baru ini masyarat diimbau agar tidak terburu-buru mengganti Surat Izin Mengemudi (SIM) lama dengan Smart SIM. SIM lama akan tetap berlaku hingga masa berlakunya habis yakni 5 tahun.

4. Prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama
Proses pembuatan atau perpanjangan SIM sama dengan sebelumnya. Proses dan tarifnya juga demikian. Berikut ini tarif pembuatan dan pendaftaran SIM sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Penerbitan SIM
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS