Berikut ini jadwal Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) Disdukcapil Kota Bandung tanggal 19 - 23 Agustus 2019.
PENTING
- Urus sendiri tanpa surat kuasa
- Pastikan persyaratan lengkap dan benar
- Pelayanan tanpa dipungut biaya
- Kuota KIA di kecamatan: 300
- Kuota KIA di sekolah: 100/hari
- Kuota 100 Akta Kelahiran setiap harinya
- Pelayanan tidak dipungut biaya
- Antrean dilakukan ketika mobil tiba di lokasi
HARI DAN TANGGAL LAYANAN MEPELING AGUSTUS 2019:
A. AKTA KELAHIRAN (SEMUA USIA)
Hari, tanggal: Senin - Kamis, 19 - 22 Agustus 2019
Pendaftaran: pkl. 09.00 - 11.00 WIB, pengambilan: pkl. 13.00 - 15.00 WIB
Lokasi:
1. Kantor Kec. Ujungberung
2. Kantor Kec. Cibeunying Kidul
3. Kantor Kec. Coblong
* khusus untuk warga kecamatan setempat
* kuota 120 Akta Kelahiran
Persyaratan Akta Kelahiran:
1. Surat keterangan kelahiran asli dari rumah sakit/bidan/penolong (asli)
2. Fotokopi buku nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kelahiran Ibu (bagi yang tidak melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA/Catatan Sipil)
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutla (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagia yang tidak ada surat keterangan kelhiran dari dokte/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran). Contoh surat lihat di website Disdukcapil Kota Bandung.
4. Fotokopi e-KTP orangtua/pelapor dan 2 orang saksi
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Formulir permohonan Akta Kelahiran. form bisa didownloa di website Disdukcapil Kota Bandung.
B. AKTA KEMATIAN
Hari, tanggal: Senin - Jumat, 19 - 23 Agustus 2019
Pendaftaran: pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB
Lokasi:
1. Kantor Kel. Antapani Kidul, Kec. Antapani
2. Kantor Kel. Cirangrang, Kec. Babakan Ciparay
*untuk seluruh warga Kota Bandung
Persyaratan Akta Kematian:
1. Mengisi formulis pelaporan kematian dari Dinas. Formulir tersedia di tempat atau download di https://disdukcapilbandung.go.id
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/paramedis (asli)
3. Surat keterangan kematian dari kelurahan (asli)
4. Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
5. Fotokopi Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal (menyesuaikan)
6. Fotokopi e-KTP 2 orang saksi dari pihak keluarga
7. Fotokopi e-KTP pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor Ketua RT lampiran fotokopi SK sebagai bukti ketua RT.
C. PEREKAMAN E-KTP
Hari, tanggal: Senin - Kamis, 19 - 22 Agustus 2019
Pendaftaran: pukul 09.00 s.d. selesai
Lokasi:
1. Tanggal 19 Agustus 2019
- SMAN 14 Bandung
- SMAN 15 Bandung
- SMAN 16 Bandung
2. Tanggal 20 Agustus 2019
- SMAN 9 Bandung
- SMAN 10 Bandung
3. Tanggal 21 Agustus 2019
- SMAN 17 Bandung
- SMAN 18 Bandung
- SMAN 19 Bandung
4. Tanggal 21 Agustus 2019
- SMAN 19 Bandung
- SMAN 20 Bandung
- SMAN 21 Bandung
5. Tanggal 22 Agustus 2019
- SMAN 20 Bandung
- SMAN 21 Bandung
PERSYARATAN PEREKAMAN E-KTP:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Belum pernah rekam e-KTP
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS