Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketentuan PPDB 2019





Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019

Mendikbud telah menandatangani Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 pada Kamis sore (20/6/2019) melalui rapat pimpinan di Kemendikbud yang mengundang beberapa Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dari daerah yang masih bermasalah dalam menerapkan PPDB dengan sistem zonasi. Mendikbud juga telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM sehingga kebijakan yang direvisi dapat langsung diberlakukan.

Berikut ini poin-poin utama dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK:

1. Pendaftaran PPDB
Dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas orang tua/wali.

2. Kuota jalur
a. Jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
b. Jalur prestasi  paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
c. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

3. Pemilihan jalur
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi.

4. Jalur prestasi di luar domisili
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

5. Sekolah dilarang membuka jalur di luar Permendikbud
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Ketentuan lainnya:
- Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen), Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

- Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi:
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

- SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.

Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan.

- Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.

- Sanksi pengeluaran dari Sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

- Pernyataan bersedia diproses secara hukum berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.

- Sanksi pengeluaran dari Sekolah berlaku juga bagi Peserta Didik yang memalsukan keadaan sehingga seolaholah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.

- Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

- Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.

- Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut
 a. Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

b. Gubernur atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

c. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

--------------
Salinan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 LIHAT/UNDUH DI SINI

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS