Inilah Pembagian 9 Zonasi di PPDB Kabupaten Bandung 2019





Pembagian 9 Zonasi di PPDB Kabupaten Bandung 2019

Sesuai dengan  Permendikbud nomor 51 Tahun 2018, aturan zonasi tetap diberlakukan di Kabupaten Bandung. Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung Dr. H. Juhana, tiap tahunnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan permen, dan ini merupakan tahun kedua terkait aturan zonasi.

“Dalam Permen tersebut, pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), karena di beberapa daerah seringkali disalahgunakan. Terkait aturan zonasi, Kabupaten Bandung terbagi ke dalam sembilan zona,” ucap Kadisdik saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2019).

Berikut ini pembagian 9 zonasi di PPBD Kabupaten Bandung 2019:
- Zona 1: Margaasih, Margahayu, Kutawaringin, Katapang dan Soreang.
- Zona 2: Rancabali, Pasirjambu dan Ciwidey
- Zona 3: Cangkuang, Pameungpeuk, Banjaran dan Arjasari
- Zona 4: meliputi Cimaung dan Pangalengan
- Zona 5: Dayeuhkolot, Bojongsoang dan Baleendah
- Zona 6: Cimenyan, Cilengkrang dan Cileunyi.
- Zona 7: Rancaekek, Cicalengka, Cikancung, dan Nagreg
- Zona 8: Solokanjeruk, Majalaya, Paseh dan Ibun
- Zona 9: Ciparay, Pacet dan Kertasari

Menurut Kadisdik, PPDB memiliki beberapa prinsip yaitu tidak diskriminatif dalam status sosial akademik dan ekonomi. Selain itu juga transparansi dan akuntabilitas, di mana proses pelaksanaannya terbuka dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam rangka transparansi, khusus jenjang SMP, PPDB pada tahun pelajaran 2019/2020 ini akan memberlakukan sistem online melalui laman www.ppdbkabbandung.info. PPDB juga memiliki azas berkeadilan, di mana semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kriterianya. Prinsip terakhir yaitu objektifitas, PPDB harus memenuhi ketentuan perundang-undangan,” papar Kadisdik.

Jadwal PPDB jalur prestasi dan perpindahan tugas orangtua/wali
PPDB untuk jalur prestasi dan perpindahan tugas orangtua/wali akan dibuka mulai 24 s.d 26 Juni 2019. Sementara jalur zonasi mulai 1 s.d 6 Juli 2019. Selain memunculkan pemerataan dalam jumlah, menurut Kadisdik sistem zonasi akan membuat seluruh sekolah dan guru mendapatkan kesempatan yang sama, terutama dalam mendidik siswa dengan kompetensi yang beragam.

“Sebelum aturan zonasi diberlakukan, sekolah yang disebut ‘favorit’ cenderung menerima siswa dengan nilai Ujian Nasional (UN) tinggi, dan meluluskan siswa dengan nilai yang relatif tinggi. Guru akan kurang termotivasi dalam meningkatkan kompetensi diri, dan memungkinkan oknum untuk praktik jual beli kursi,” terang Kadisdik.

Untuk menghindari praktik jual-beli kursi, setiap sekolah wajib mengumumkan jumlah daya tampung. Daya tampung yang diumumkan yaitu pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sistem zonasi lebih kuat
“Untuk tahun ini sistem zonasi yang diterapkan makin kuat, dengan kuota zonasi 90%, jalur prestasi 5% dan 5% sisanya perpindahan domisili, yaitu orang tua siswa yang berpindah tugas. Terkait daerah/wilayah yang berbatasan antar zona, dapat mendaftar ke satuan pendidikan terdekat di luar zona yang telah ditetapkan, dengan maksimal jarak terdekat 1000 meter. Sedangkan untuk pendaftar zonasi di luar Kabupaten Bandung dibatasi hanya 5% dari pendaftar yang diterima,” terang Juhana.

Selain itu, lanjut Juhana, sistem zonasi akan membuat siswa tidak kelelahan saat menuju atau pulang dari sekolah. Pendidikan bukan melulu soal nilai, di sekolah ada interaksi sosial, kerjasama.

“Dalam sistem zonasi, siswa dilatih untuk memiliki tenggangrasa, karena status sosial siswa dalam satu kelas tidak sama,” imbuhnya.

Daya tampung SMP/MTs Kab. Bandung
Pada prinsipnya aturan zonasi diberlakukan apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah. Juhana menguraikan bahwa tahun ini jumlah pelajar SD di Kabupaten Bandung, yang duduk di bangku Kelas 6 dan akan mengikuti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), berjumlah 66.603 orang. Dengan rincian 57.874 siswa SD Negeri, 3.429 Swasta dan 5.300 MI.

“Sementara daya tampung SMP dan MTs di Kabupaten Bandung yaitu 62.592, dengan rincian SMP Negeri 22.912, SMP Swasta 25.440, MTs Negeri 928 dan MTs Swasta 13.312. Dari angka tersebut, terdapat selisih jumlah lulusan SD/MI dengan daya tampung SMP/MTs sebanyak 4.011 peserta didik,” urai Juhana didampingi Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Maman Sudrajat.

Daya tampung SMP/MTs tersebut berdasarkan analisa jumlah lokal bangunan SMP/MTs yang ada. Dengan perhitungan 1 rombongan belajar (rombel) maksimal berjumlah 32 peserta didik dan satu sekolah maksimal menerima 11 rombel.

“Setelah dikunci rumus 32 – 11 (32 rombel, 11 kelas), sekolah tidak lagi diperkenankan menerima peserta didik. Namun melihat selisih jumlah tadi, maka perlu diterbitkan peraturan bupati (perbup) agar seluruh lulusan SD dapat terakomodir. Sampai saat ini penerbitan perbup tersebut masih dalam proses,” tutupnya.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS