Per 15 April 2019, KK dan Akta Kelahiran Pakai Tanda Tangan Elektronik





Barcode Kartu Keluarga

Mulai tanggal 15 April 2019, dua dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, sekarang memiliki Tanda Tangan Elektronik (TTE). tanda tangan elektronik itu bisa mempercepat pelayanan pengurusan dokumen kependudukan di setiap kecamatan atau kantor Disdukcapil. Sebab, kepala dinas tak perlu lagi tanda tangan manual yang memakan waktu cukup lama.

Tanda tangan elektronik itu berbentuk barcode yang berada di tempat tanda tangan di suatu dokumen administrasi kependudukan. Sebelumnya, tanda tangan dari kepala Disdukcapil dilakukan secara manual.

Untuk mengecek TTE, scan QR Code yang terdapat dalam dokumen melalui kamera aplikasi veryDS yang bisa diunduh di Playstore. Adapun dokumen KK dan Akta Kelahiran yang bertanda tangan basah oleh Kepala Disdukcapil dan diterbitkan sebelum 15 April 2019 masih berlaku.

Sementara sesuai dengan Perda no. 4 tahun 2015, waktu penerbitan dokumen pendaftaran penduduk, sebagai berikut.

- Kartu Keluarga (KK): 3 hari kerja
- Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTS): 2 hari kerja
- Akta Kelahiran: 1 hari kerja
- Akta Kematian: 1 hari kerja
- Pelaporan Kelahiran Luar Negeri: 1 hari kerja
- e-KTP: 1 hari kerja
- Pindah datang ke Kota Bandung: 1 hari kerja
- Akta Perkawinan: 2 hari kerja
- Akta Perceraian: 2 hari kerja
- Pelaporan Kematian Luar Negeri: 2 hari kerja
- Kartu Identitas Anak (KIA): 3 hari kerja
- Pindah keluar Kota Bandung: 1 hari kerja
- Akta Pengakuan Anak: 1 hari kerja
- Pengangkatan Anak: 1 hari kerja
- Pengesahan Anak: 1 hari kerja

Unduh aplikasi Verifikasi Dokumen PDF (veryDS) DI SINI.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS