Kampanye Rapat Umum Wajib Ada Pemberitahuan Tertulis ke Kepolisian





Rakor KPU Jawa Barat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019 dengan stakeholder, di Aula Setya Permana, Senin, (18/03/2019). Pertemuan tersebut mengundang Bawaslu Jabar, KPID Jabar, Kesbangpol Jabar, TKD Capres/Cawapres, Partai Politik dan calon anggota DPD-RI Jabar.

Rapat Koordinasi tersebut dibuka Kepala Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Idham Holik. Ia didampingi Kepala Divisi Teknis KPU jabar, Endun Abdul Haq dan Anggota Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi.

Dalam pertemuan tersebut mengemuka banyak hal persoalan kampanye rapat umum seperti yang termuat dalam UU No 7 tahun 2017 jo pasal 23 ayat 1 PKPU Nomor 23 tahun 2017. Idham Holik meminta kepada peserta pemilu untuk mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU.

“Yang wajib adalah harus ada pemberitahuan kepada kepolisian,” kata Idham Holik dihadapan peserta Rakor.

Ia juga menyebutkan persoalan lainnya yang harus diperhatikan, antara lain tempat-tempat terlarang melakukan kampanye, jadwal kampanye serta mematuhi jumlah kepesertaan dalam berkampanye.

Hal sama disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Jabar, Zaki Hilmi. Ia menyebutkan beberapa hal teknis yang harus diketahui oleh peserta Pemilu, seperti jadwal kampanye yang dimulai dari pukul 09.00 pagi hingga 18.00 WIB.

Bawaslu juga meminta kepada peserta pemilu untuk tidak melibatkan anak-anak saat berkampanye, tidak boleh arak-arakan yang mengganggu pengguna jalan lainnya. Yang paling penting, kata lanjut Zaki, adalah harus melakukan kordinasi dengan kepolisian terkait jadwal kampanye rapat umum.

Pernyaataan tersebut dibenarkan perwakilan Polda Jabar, Kompol Wazirman. “Kami berharap peserta kampanye sudah menyampaikan surat pemberitahuan kampanye rapat umum paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan,” katanya menjawab pertanyaan peserta Rakor.

Menurut Wazirman, pemberitahuan itu penting bagi kepolisian agar bisa melakukan kordinasi dengan petugas di jajaran Polres yang akan melakukan pengamanan. Seperti diketahui, pelaksanaan kampanye rapat umum digelar selama 21 hari, dimulai dari tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019. Untuk kampanye Pilpres, Jawa Barat masuk dalam zona A. (Media Center KPU Jawa Barat)

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS