Pertanyaan Umum Seputar Dokumen Kependudukan ke Didsdukcapil Kab. Bandung





Disdukcapil Kab Bandung

Berikut ini permasalahan umum yang diajukan warga Kabupaten Bandung terkait pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab. Bandung yang dirangkum dari http://www.bandungkab.go.id/suara-anda.

Tanya: Kalau membuat Kartu Keluarga (KK) berapa lama jadinya??
Jawab: Untuk membuat KK memerlukan waktu 14 hari kerja.

Tanya: Apa saja syarat yang diperlukan untuk pindah domisili? Apakah Kabupaten Bandung sudah menerapkan Perpres No 96 tahun 2018 soal pindah domisili tak perlu surat pengantar RT/RW?
Jawab: untuk membuat Surat Pindah silahan yang bersangkutan ke Disdukcapil dengan membawa berkas KK dan KTP asli untuk diproses.

Tanya: Apakah tidak ada sarana online untuk mengecek NIK KTP di Disdukcapil Kab. Bandung?
Jawab: Silakan kunjungi website http://casip.bandungkab.go.id/home untuk pengecekan data.

Tanya: Untuk alur pembuatan E-KTP bagaimana, ya? Dan apa saja yang harus dipersiapkan?
Jawab: Silakan yang bersangkutan ke kecamatan membawa fotokopi KK untuk direkam data dan dicetak KTP.

Tanya: Saya mau cetak ulang Akta Kelahiran, syaratnya apa saja ya?
Jawab: Untuk cetak ulang Akta Kelahiran, yang bersangkutan harus membawa dokumen kenal lahir, ijazah terakhir dan dokumen pendukung yang menyatakan pembenaran data tersebut.

Tanya: Bagaimana prosedur penggantian e-KTP yang rusak?
Jawab: untuk pergantian KTP yang rusak silakan ke kecamatan/Disdukcapil dengan membawa KTP yang rusak dan fotokopi KK untuk dicetak ulang.

Tanya: Saya bermaksud pindah domisili beda kabupaten. Namun Kartu Keluarga (KK) saya hilang. Bisakah menggunakan fotokopinya saja pada saat pengurusan Surat Pengantar di Disdukcapil?
Jawab: Sebelum melakukan proses pembuatan surat pindah yang bersangkutan terlebih dahulu membuat surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat untuk dicetak ulang KK baru, lalu mengurusi proses surat pindah.

Tanya: Syarat untuk mengganti nama itu apa aja ya?
Jawab: Untuk menganti nama yang bersangkutan harus ke Pengadilan (Baleendah) untuk mendapatkan Penetapan Pengadilan atas perubahan nama.

Tanya: Mohon infonya bagaimana pembuatan Surat Keterangan? Langsung ke Disdukcapil atau bisa di kecamatan setempat?
Jawab: Untuk Suket, bisa di kecamatan atau Disdukcapil syaratnya dengan membawa fotokopi KK.

Tanya: Bagaimana prosedur pembuatan KK dan akta kelahiran bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan?
Jawaban: Silakan yang bersangkutan atau mewakili panti asuhan bisa datang langsung untuk konsultasi dengan Kabid. Pencatatan Sipil dan Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kab. Bandung.

Tanya: Saya mau buka rekening bank tapi data NIK KTP saya tidak ada di sistem bank. Itu bagaimana ya? Soalnya pihak bank minta saya mengurus ke Disdukcapil langsung.
Jawab: Untuk pengecekan NIK silakan bersangkutan bisa ke Disdukcapil dengan membawa fotokopi KK dan KTP untuk dikonsolidasikan ulang.

Tanya: Nama saya di KTP ada salah satu huruf. Terus sudah dibetulkan di KK dan KTP sejak lama, tapi kenapa data di pusat masih nama yang lama? Padahal di KK, KTP, dan Akta Kelahiran, dan ijazah sama semua.
Jawab: Untuk pengecekan data silakan bersangkutan bisa ke Disdukcapil dengan membawa fotokopi KK dan KTP untuk dikonsolidasikan ulang.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS