Bebas BBN dan Denda PKB di Samsat Jabar 1 Juli - 31 Agustus 2018





BBN gratis Samsat Jabar 2018

Pemprov Jabar kembali membebaskan Bea Balik Kendaraan dan Denda PKB untuk periode pembayara 1 Juli 2018 s.d. 31 Agustus 2018. Bebas Denda PKB di Bapenda Jabar sudah dapat dimanfaatkan mulai 1 Juli 2018. Mulai  Sedangkan program Bebas BBNKB II di seluruh kantor Samsat Jawa Barat bisa dimanfaatkan mulai Senin, 2 Juli 2018.

Berikut ini informasi mutasi masuk dan BBNKB ke-2:
- BBNKB ke-2 dan seterusnya: gratis
- Denda BBNKB: gratis
- Pokok PKB: bayar
- Denda PKB: gratis
- Pokok SWDKLLJ: bayar
- Denda SWDKLLJ tahun berjalan: bayar
- Denda SWDKLLJ tahun ke belakang: gratis
- Administrasi STNK, TNKB, dan BPKN: bayar

Biaya mutasi keluar daerah:
- Tunggakan pokok PKB: bayar
- Denda PKB: gratis
- Tunggakan Pokok SWDKLLJ lebih dari 1 tahun: bayar
- Tunggakan denda SWDKLLJ lebih dari 1 tahun: gratis
- PNBP mutasi keluar daerah: bayar

* untuk kendaraan dinas (plat merah) denda PKB dan SWDKLLJ tetap bayar

Pertanyaan (T) dan jawaban (J) seputar pembebasan biaya  BBNKB kedua dan denda PKB Bapenda Jabar:

T : Apakah kebijakan Bebas BBN ke-2 dan Bebas Denda PKB ini benar-benar gratis?
J : Yang dibebaskan pada kebijakan ini adalah biaya balik nama kendaraan dan denda pajak kendaraan bermotornya. Untuk biaya lain seperti cabut berkas, BPKB, SWDKLLJ, pajak pokok masih tetap dibayarkan.

T : Kebijakan Bebas BBN ke-2 ini berlaku di mana saja?
J : Kebijakan Bebas BBN ke-2 dan Bebas Denda PKB ini berlaku di seluruh Samsat yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat. Baik itu di wilayah hukum Polda Jabar maupun Polda Metro

T : Apakah mutasi dari Kabupaten ke Kotamadya dan sebaliknya juga termasuk dalam kebijakan ini ?
J : Kebijakan Bebas BBN ke-2 dan Bebas Denda PKB ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, selama mutasi berlaku di wilayah Jawa Barat biaya balik namanya dibebaskan dan denda PKB nya dibebaskan.

T : Syarat untuk Mutasi dan Balik Nama apa saja?
J : Persyaratan :
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor cek fisik di kantor Samsat terdekat)
4. Kuitansi Jual Beli (materai 6000)
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)

T : Kendaraan yang saya beli asalnya dari kota A sedangkan KTP saya kota B, apakah cabut berkas bisa dilakukan di samsat kota B?
J : Tidak bisa, kendaraan tetap harus dihadirkan di Samsat kota A untuk Cek fisik dan cabut berkas.

T : Saya masih kena denda
J : Untuk SWDKLLJ tahun berjalan tidak dibebaskan dendanya.

T : Saya mau BBN tapi KTP pemilik lama tidak ada
J : KTP pemilik lama tidak diperlukan, yang diperlukan adalah KTP pemilik baru (KTP pemilik daerah yang akan dituju)

T : Apakah BBN bisa dilakukan di Samsat outlet / Samsat keliling / Samsat gendong ?
J : Tidak bisa, harus dilakukan di Samsat induk / Samsat asal kendaraan

T : Kendaraan saya Samsat induknya di mana?
J : Silahkan lihat bagian kanan atas Surat Keketapan Pajak Daerah (SKPD) yang ada di belakang STNK. Tertera keterangan samsat asal/induk.

Info terkait:
Alamat, Nomor Telepon, dan Jam Layanan Samsat di Bandung Raya
- Prosedur Layanan Pengurusan STNK dan BPKB
- Syarat dan Mekanisme Bea Balik Nama Kendaraan di Samsat

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS