PPDB Kota Bandung 2018: Perpindahan Siswa, Perbaikan Data, dan MPLS





Info PPDB Kota Bandung 2018

------------------------
UPDATE!!!
Info PPDB Jawa Barat dan Bandung 2019 LIHAT DI SINI
------------------------

Berikut ini informasi seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2018"

1. PERPINDAHAN SISWA
a. Penerimaan Peserta Didik pindahan dapat dilakukan apabila Daya Tampung masih mencukupi.
b. Permohonan disampaikan setelah pembagian laporan penilaian hasil belajar pada akhir tahun pelajaran, kecuali bagi orang tuanya yang melaksanakan alih tugas kedinasan.
c. Perpindahan Peserta Didik antar Sekolah/Madrasah dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala Sekolah yang dituju, dan wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas dan/atau kepala Kantor Kementerian Agama untuk ditetapkan sesuai kewenangannya.
d. Perpindahan bagi Peserta Didik SMP berlaku untuk kelas VIII dan kelas IX.e. Perpindahan Peserta Didik antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Barat dan/atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah yang dituju dan disetujui oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk Kepala Dinas.
f. Perpindahan Peserta Didik dari sekolah Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
g. Perpindahan Peserta Didik dari sistem pendidikan luar negeri ke sistem pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan.
h. Perpindahan Peserta Didik sebagaimana dimaksud tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan KEUANGAN.

2. PENGADUAN DAN PERBAIKAN DATA
a. Tim Pengaduan dan informasi terdiri dari pengawas internal Dinas Pendidikan meliputi pengawas TK, SD, SMP, sub PPID Pembantu, tim pengaduan PPDB Dinas dan pengawas eksternal yang merupakan kolaborasi Dewan Pendidikan Kota Bandung, Komite sekolah dan masyarakat.
b. Pengaduan ditujukan kepada sekolah sebagai sub pejabat pengelola informasi dan dokumen (PPID) pembantu untuk secepatnya diselesaikan dan paling lama 1 hari kerja.
c. Jika sub PPID Pembantu tidak dapat menyelesaikan masalah maka pengaduan diteruskan kepada tim pengaduan PPDB Dinas paling lama 2 hari kerja.
d. Dalam hal terjadi kesalahan input data pihak sekolah mengajukan kepada panitia Dinas untuk perubahan data maksimal 1 x 24 jam setelah data di upload.

3. MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)
a. Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan pengenalan lingkungan sekolah bagi Peserta Didik baru, paling lama 3 (tiga) hari kerja.
b. Pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Peserta Didik baru dilaksanakan pada minggu pertama tahun pelajaran, dengan ketentuan:
c. tidak mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan, dan/atau destruktif lainnya yang merugikan peserta didik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah;
d. dilarang memungut biaya dan membebani Orang Tua dan Peserta Didik dalam bentuk apapun;
e. pelaksanaan teknis dibuat panduan kegiatan yang ditandantangani oleh Kepala Dinas.

Info lainnya seputar PPDB Kota Bandung 2018:
- Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2018 Jenjang SMP
- Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2018 Jenjang SD
- Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2018 Jenjang TK

** Hasil seleksi PPDB Kota Bandung 2018 LIHAT DI SINI

-------------------------------------
INFO TERKAIT LAINNYA:
Info Seputar PPDB Jawa Barat 2018 (Jenjang SMA/SMK)
Info Seputar PPDB Kota Bandung 2018 (Jenjang TK, SD, SMP)
Info Seputar PPDB Kabupaten Bandung 2018 (Jenjang TK, SD, SMP)

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS