Inilah Penetapan Syarat Mengajukan Calon pada Pilwallot Kota Bandung 2018





Rapat Pleno KPU Kota Bandung 2017

Penetapan syarat mengajukan calon wali kota dan wakil wali kota dari partai politik atau gabungan partai politik pada pilwalkot Bandung tahun 2018 memasuki tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung melaksanakan Penetapan Syarat Mengajukan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Tahun 2018 pada Selasa (10/10/2017) di Aula KPU Kota Bandung.

Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok, S.Ag., M.Si ini dihadiri Anggota KPU Kota Bandung, Ketua Panwaslu Kota Bandung Farhatun Fauziah, perwakilan Kesbangpol Kota Bandung, Kepala Bagian Pemerintahan Umum skaligus perwakilan Desk Pilkada Anton Sugiana, serta perwakilan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2014.

Suharti ST, Ketua Divisi Teknis Pemilu dan Partisipasi Masyarakat menjelaskan “Penetapan syarat mengajukan calon Wali Kota dan Wakil Wali kota dari partai politik atau gabungan partai politik pada Pilkada Serentak yaitu partai politik atau partai gabungan politik yang memperoleh paling sedikit 20 % dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir. Jika jumlah kursi di DPRD Kota Bandung 50 kursi maka 20 % nya adalah 10 kursi dan 25% perolehan suara sah pemilu legislatif 2014 yaitu 292. 269 suara".

Selanjutnya, Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Alimubarok mengatakan “Partai yang berhak mengikuti Pilwalkot Bandung Tahun 2018 adalah 9 partai yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Bandung termasuk partai yang berhak menjadi partai koalisi, sementara 3 partai yang tidak termasuk hanya bisa menjadi partai pendukung saja".

Dalam Rapat Pleno Terbuka ini pembacaan dan penandatangan Berita Acara (BA) Penetapan serta pembacaan dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Penetapan menjadi acara selanjutnya. Penandatangan BA dan SK ini disaksikan oleh Ketua Panwas Kota Bandung, partai politik Kota Bandung serta perwakilan pemerintah Kota Bandung. Acara diakhiri dengan penutupan oleh pimpinan rapat pleno.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS