Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Melalui SMS dan Website





Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Melalui SMS dan Website

Berdasarkan peraturan Menkominfo no.12 tahun 2016, pemerintah mewajibkan kepada seluruh pelanggan kartu SIM prabayar untuk melakukan daftar ulang kartu SIM yang digunakan. Untuk registrasi ulang maupun baru, harus sesuai data asli yang di keluarkan oleh Disdukcapil berupa nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Berikut ini informasi dari Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI:

CARA REGISTRASI KARTU PERDANA
INDOSAT
Ketik: NIK#Nomor KK#
Kirim ke 4444

SIMPATI dan KARTU AS
Ketik: REG (spasi)NIK#Nomor KK
Kirim ke 4444

XL dan AXIS
Ketik: DAFTAR#NIK#Nomor KK
Kirim ke 4444

3
Ketik: NIK#Nomor KK#
Kirim ke 4444

SMARTFREN
Ketik: NIK#Nomor KK
Kirim ke 4444

CARA REGISTRASI ULANG KARTU LAMA
INDOSAT
Ketik: ULANG#NIK#Nomor KK#
Kirim ke 4444

SIMPATI dan KARTU AS
Ketik: ULANG(spasi)NIK#Nomor KK#
Kirim ke 4444

XL dan AXIS
Ketik: ULANG#NIK#Nomor KK
Kirim ke 4444

3
Ketik: ULANG#NIK#Nomor KK#
Kirim ke 4444

SMARTFREN
Ketik: ULANG#NIK#Nomor KK
Kirim ke 4444

CARA REGISTRASI ULANG KARTU PRABAYARA MELALUI WEBSITE
Selain melalui SMS, registrasi perdana dan registrasi ulang bisa juga melalui website:

Telkomsel: KLIK DI SINI
XL: KLIK DI SINI
3: KLIK DI SINI
Smartfren: KLIK DI SINI
Indosat: KLIK DI SINI

TAMBAHAN PROSEDUR:
• Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek dan ricek format SMS Registrasi Ulang data NIK dan Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK dan Nomor KK yang sah. Kemudian lakukan SMS Registrasi Ulang lagi.

• Apabila format SMS, data NIK dan Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka dilakukan SMS Registrasi Ulang yang sama (ditentukan 5 kali SMS), maka pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS atau SMS popup yang berisi pernyataan sehingga pelanggan dapat menyatakan NIK dan Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah.

Pelanggan harus menjawab setuju atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan setuju maka pelanggan menyatakan bertanggung jawab secara hukum atas NIK dan Nomor KK yang telah diisikan. Kemudian Nomor Lama akan tetap aktif.

PENJELASAN LAIN-LAIN:
• SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang tidak dikenakan biaya
• Nomor akses 4444 merupakan nomor yang menuju ke sistem dimasing-masing Operator Seluler.
• Isian NIK dan No. KK diteruskan dan divalidasi oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri secara online, sebagai proses validasi.
• Data NIK dan Nomor KK dijamin aman mengingat Operator Seluler telah memiliki ISO 27001 dan juga telah ada Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.
• Anak-anak dan Remaja yang belum KTP bagaimana mendaftar? Anak - anak dan remaja meski belum memiliki KTP namun semua memiliki NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga KK. Jadi anak-anak dan remaja dapat melakukan registrasi nomornya. Tentu saran agar diketahui dan dibantu oleh orangtuanya.
• Mengisi data Registrasi dengan NIK dan No. KK orang lain tanpa izin adalah tindakan tidak sah yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
• Bagaimana kalau tidak melakukan Registrasi, apakah terkena sanksi?

Bagi Kartu SIM Perdana:
Mulai 31 Oktober 2017 apabila tidak melakukan Registrasi Baru nomor kartu perdana dengan format menggunakan NIK dan KK, maka nomornya tidak akan aktif.

Bagi Kartu SIM Lama:
Mulai 31 Oktober 2017 dapat melakukan Registrasi Ulang dan diberikan tenggang waktu sampai dengan 28 Februari 2018.

• Bagaimana apabila tidak dilakukan Registrasi Ulang hingga 28 Februari 2018? Akan diberikan tenggang waktu sampai dengan 30 hari lagi. Apabila tidak Registrasi Ulang maka dilakukan pemblokiran telepon keluar dan SMS keluar pada hari ke-30 tersebut.

• Apabila tidak juga Registrasi Ulang sampai dengan 15 hari berikutnya, maka dilakukan pemblokiran Telepon Masuk dan SMS masuk kemudian apabila tidak juga Registrasi Ulang sampai dengan 15 hari berikutnya, maka dilakukan pemblokiran Internet, sehingga total nomor diblok.

• Kenapa dilakukan registrasi lagi? sementara sebelumnya sudah registrasi dengan data KTP?

- Saat ini, Data NIK dan No KK dapat diva lidasi kebenarannya karena Pemerintah cq Kementerian Dalam Negeri telah siap dengan ekosistem IT untuk KTP Elektronik. Oleh Operator Seluler, SMS Registrasi Baru dan Registasi Ulang akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dicek secara elektronik apakah valid atau tidak valid.

- Registrasi Baru dan Registrasi Ulang tersebut akan menjaga validitas identitas pelanggan sehingga kenyamanan sebagai pelanggan jasa telekomunikasi akan terjadi dan juga terlindungi. Registrasi yang jauh sebelumnya berjalan belum dilengkapi dengan proses validasi seperti di atas.

• Terdapat batas jumlah Nomor Prabayar yang dapat dilakukan Registrasi melalui SMS atau sebagai Registrasi mandiri, setiap satu NIK dibatasi untuk Maksimal 3 Nomor Prabayar untuk setiap Operator Seluler.

• Apabila Pelanggan menginginkan Nomor Prabayar keempat dan seterusnya dari Operator Seluler yang sama, maka Registrasinya dapat dilakukan dengan mendatangi gerai Operator Seluler (Gerai Mitranya).

• Registrasi Baru dan Registrasi Ulang bagi Warga Negara Asing (WNA) hanya dapat dilakukan dengan mendatangi Gerai Operator Seluler dengan menggunakan identitas Passport, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

• Sebagai salah satu bentuk sosialisasi Operator Seluler mengirimkan SMS broadcast kepada semua Nomor Pelanggannya yang berisi format SMS dan petunjuk informasi lainnya.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS