Inilah Jumlah Minimum Syarat Dukungan Pilwalkot Bandung Jalur Perseorangan





Rapat Pleno KPU Kota Bandung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung pada Minggu, 10 September 2017, telah menggelar rapat pleno. Dari hasil rapat, dihasilkan surat keputusan bernomor 10/HK.03.10Kpt/3273/KPU-Kot/IX/2017 tentang rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilu/pemilu terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandung 2018.

Dalam surat tersebut ditetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap pada pemilu sebelumnya adalah rekapitulasi daftar pemilih tetap pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 di Kota Bandung yang berjumlah 1.695.573 jiwa. Perhitungan persentase penetapan jumlah minimum dukungan pasangan calon perseorangan dalam pilwalkot dan wakil wali kota Bandung tahun 2018 sebesar 6,5%.

Dengan jumlah minimum syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandung tahun 2018 adalah sebesar 6,5% dari 1.695.573 jiwa yaitu berjumlah 110.213 jiwa yang tersebar minimum 16 kecamatan.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS