Rapor Akademik dan Rapor Aktivitas Siswa Akan Diberlakukan di Sekolah





Pemberlakuan dua Rapor di Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberlakukan dua rapor di sekolah. Untuk pertama, yakni rapor akademik untuk intrakurikuler. Sedangkan untuk rapot kedua berupa rekaman aktivitas siswa yang berupa naratif deskriptif untuk menceritakan tingkat perkembangan siswa dari tingkat SD sampai SMA. Untuk rapor rekaman aktivitas murid antara lain akan meliputi laporan mengenai minat, bakat, serta kemahiran istimewa murid.

Pemberlakuan adanya dua rapor itu adalah bagian dari dalam program Penguatan Pendidikan Karakter yang bertujuan memantau perkembangan murid. Menurut Menteri Pendidikan, dalam program Penguatan Pendidikan Karakter, menurut Muhajir akan ada porsi yang seimbang antara peranan sekolah dengan keluarga untuk mendidik siswa.

Hal ini dalam rangka implementasi manajemen pendidikan berbasis sekolah. Untuk itu, sekolah harus mempunyai tanggung jawab untuk mengatur kegiatan belajar siswa baik di sekolah, masyarakat maupun di rumah.

Menurut Mendkibud, dengan kegiatan sekolah lima hari,  orangtua dapat memiliki waktu untuk ikut mendidik dan mengasuh anak secara penuh selama dua hari libur sekolah. Selama ini, orangtua cenderung melimpahkan semua tanggung jawab pendidikan murid kepada sekolah.

Adapun Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pemerintah sedang membuat Peraturan Presiden (Perpres) yang antara lain berkenaan dengan apakah semua sekolah akan diwajibkan menerapkan lima hari sekolah atau tidak. Sementara apakah nanti sifatnya pilihan atau bertahap sedang digodok oleh pihak pemerintah. Perpres itu nantinya akan menggantikan peraturan yang pernah diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri yaitu Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS