Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah





Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah

...
Pasal 1
Dalam Peraturan  Menteri  ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang  menyelenggarakan pendidikan  Taman  Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)/Raudatul athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah  Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar  Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah  (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan  (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2. Hari Sekolah adalah jumlah  hari  dan  jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
3. Guru adalah  pendidik profesional dengan tugas  utama mendidik, mengajar, membimbing mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan  formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4. Tenaga  Kependidikan  adalah anggota  masyarakat  yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan  pendidikanyang mencakup  pengelola satuan  pendidikan, tenaga    perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, terapis, tenaga  kebersihan  dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan  lain yang bekerja pada satuan pendidikan. 5.Sumber Daya adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan  yang  meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
6.Peserta Didik adalah  anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu

Pasal 2
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat
menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3
(1) Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru.
(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
(3) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Hari Sekolah digunakan oleh Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pasal 5
(1) Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler.
(2) Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan  kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau
indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum.
(4) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.
(5) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan,
kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
(6) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi,
retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.

Pasal 6
(1) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dapat dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah.
(2) Pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler
baik di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan kerja sama antarsekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga
lain yang terkait.

Pasal 7
(1) Ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi Peserta Didik
TK/TKLB/RA atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya.

(2) Peserta Didik berkebutuhan khusus dan layanan khusus dapat mengikuti ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan jenis kekhususan.

Pasal 8
Penetapan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018.

Pasal 9
(1) Dalam hal kesiapan sumber daya pada Sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan secara bertahap.
(2) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya wajib menjamin pemenuhan sumber
daya pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan ketersediaan akses transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penerapan ketentuan tentang Hari Sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Masyarakat penyelenggara pendidikan wajib menjamin pemenuhan sumber diselenggarakannya daya untuk pada Sekolah melaksanakan yang ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi
secara berkala terhadap pemenuhan sumber daya dan ketersediaan akses transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam penerapan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 10

(1) Guru pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

(2) Peserta Didik pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan jam sekolah sesuai dengan beban belajar pada kurikulum dan dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
....

Dokumen lengkap Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah unduh di sini.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS