Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB TK/RA Kota Bandung 2017





Juknis PPDB Kota Bandung 2017

Update info PPDB Kota Bandung 2018:
- Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2018 Jenjang SMP
- Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2018 Jenjang SD
- Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2018 Jenjang TK

Berikut ini surat edaran Nomor : 420/2742-Disdik/2017 tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, RA, SD, dan Madrasah Tahun Pelajaran 2017 Kota Bandung

PETUNJUK TEKNIS PPDB TK/RA
A. PENDAFTARAN
1. WAKTU
a. Pendaftaran dilaksanakan secara offline mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 7 Juli, pada jam kerja dari pukul 08.00 – 14.00WIB;
b. Panitia Pendaftaran di setiap TK/RA melaporkan jumlah perkembangan pendaftar setiap hari sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup.

2. PERSYARATAN
a. Calon Peserta Didik TK/RA berusia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun, dengan melampirkan:
1) salinan akte kelahiran;
2) salinan kartu tanda penduduk orang tua;
3) salinan kartu keluarga; dan
4) menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli Calon Peserta Didik
b. Pendaftaran dilakukan oleh orangtua/wali calon peserta didik di TK/RA yang ditunjuk dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan;
c. Setiap calon peserta didik baru disarankan mempertimbangkan jarak terdekat dan akses dari tempat tinggal ke sekolah.

B. SELEKSI
1. Seleksi dilakukan pemeringkatan berdasarkan usia dan jarak secara offline.
2. Jika pada batas kuota usia dan jarak sama, maka harus diterima.
3. Jika daya tampung belum terpenuhi maka pendaftaran diperpanjang sampai tanggal 10 Juli 2017.

C. PENGUMUMAN
Pengumuman hasil seleksi dilakukan secara offline dan dipampang dimasingmasing TK/RA pada tanggal 11 Juli 2017 pukul 14.00 WIB;

D. DAFTAR ULANG
1. Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 14 Juli 2017;
2. Apabila tidak melakukan daftar ulang pada angka 1 (satu) maka dianggap mengundurkan diri;

E. JIKA KUOTA PENDAFTAR BELUM TERPENUHI
Pendaftaran bisa dibuka kembali pada tanggal 11-13 Juli, pengumuman tanggal 14 Juli, dan daftar ulang tanggal 15 Juli 2017.

F. HARI PERTAMA MASUK TK/RA
Hari pertama masuk TK/RA pada tanggal 17 Juli 2017.


PERPINDAHAN SISWA
A. Penerimaan Peserta Didik pindahan dapat dilakukan apabila Daya Tampung masih mencukupi.
B. Permohonan disampaikan setelah pembagian laporan penilaian hasil belajar pada akhir tahun pelajaran, kecuali bagi orang tuanya yang melaksanakan alih tugas kedinasan.

C. Perpindahan Peserta Didik antar Sekolah/Madrasah dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala Sekolah yang dituju, dan wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas dan/atau kepala Kantor Kementerian Agama untuk ditetapkan sesuai kewenangannya.

D. Perpindahan bagi Peserta Didik SMP/Mts berlaku untuk kelas VIII dan kelas IX.

E. Perpindahan Peserta Didik antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Barat dan/atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah yang dituju dan disetujui oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk Kepala Dinas.

F. Perpindahan Peserta Didik dari sekolah Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.

G. Perpindahan Peserta Didik dari sistem pendidikan luar negeri ke sistem pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan.

H. Perpindahan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan KEUANGAN.

PENGADUAN DAN PERBAIKAN DATA
A. Tim Pengaduan dan informasi terdiri dari pengawas internal Dinas Pendidikan meliputi pengawas TK, SD, SMP, sub PPID Pembantu dan pengawas eksternal yang merupakan kolaborasi Dewan Pendidikan Kota Bandung, Komite sekolah dan masyarakat.

B. Pengaduan ditujukan kepada sekolah sebagai sub pejabat pengelola informasi dan dokumen (PPID) pembantu untuk secepatnya diselesaikan dan paling lama 3 hari kerja.

C. Jika sub PPID Pembantu tidak dapat menyelesaikan masalah maka pengaduan diteruskan kepada tim pelaksana PPDB Dinas paling lama 3 hari kerja.

D. Dalam hal terjadi kesalahan input data pihak sekolah mengajukan kepada panitia Dinas untuk perubahan data maksimal 1 x 24 jam setelah data di upload.

MASA PENGENALAN SEKOLAH (MPLS)
A. Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan pengenalan lingkungan sekolah bagi Peserta Didik baru, paling lama 3 (tiga) hari kerja.

B. Pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Peserta Didik baru dilaksanakan pada minggu pertama tahun pelajaran, dengan ketentuan:
1. tidak mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan, dan/atau destruktif lainnya yang merugikan peserta didik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah;
2. dilarang memungut biaya dan membebani Orang Tua dan Peserta Didik dalam bentuk apapun.

Informasi lainnya:
- Laman PPDB Kota Bandung 2017: http://ppdb.bandung.go.id
- Perwal PPDB 2017 lihat/unduh di sini
- Informasi lainnya seputar PPDB Kota Bandung 2017 lihat di sini

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS