APPMI Tolak Jika Pom Mini Disebut Ilegal





Rakornas Pusat I APPMI di Hotel Papandayan, Bandung

Disebut menjual Bahan bakar ilegal oleh Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Pom Mini Indonesia (APPMI) Deden Dinar Mukti menentang keras pernyataan  tersebut.

Menurutnya, statemen yang dikeluarkan pemerintah sangat tidak mendasar sebab selama ini pelaku usaha Pon mini maupun penjual bahan bakar eceran membeli dengan harga resmi yang dikeluarkan Pertamina.

Selain itu,  kegiatan usaha ini juga, sangat membantu masyarakat untuk kebutuhan BBM khususnya di pelosok pedesaan yang belum terjangkau SPBU.

"Jadi kalau ada yang sebut kami ilegal maka saya tentang itu," jelas Deden ketika ditemui dalam acara Rakornas Pusat I APPMI di Hotel Papandayan, Bandung, Sabtu (8/4/2017)

Selain membantu kebutuhan BBM lanjut Deden, keberadaan pelaku usaha Pom ini sebagai bentuk pemberdayaan perekonomian masyarakat sebab di tingkat bawah banyak sekali menyerap tenaga kerja.

Deden menilai, tudingan ilegal yang dilontarkan oleh pemerintah ini sebagai tindakan gegabah dan sengaja menghembuskan isu agar pelaku usaha Pom mini menjadi resah. Seharusnya mereka bisa lebih bijak dalam bertutur di media bukan malah nuduh ilegal.

"Saya tidak terima dibilang ilegal, emang kita maling apa?" cetus Deden.

Dirinya memaparkan, melalui wadah organisasi APPMI akan terus berjuang agar keberadaan pelaku usaha POM mini bisa diakui oleh pemerintah sebab kondisinya di lapangan sudah sangat jelas sangat membantu masyarakat untuk memenuhi BBM.

Siap patuh bila ada regulasi
Selain itu, keberadaan POM mini saat ini sudah sangat banyak bahkan anggotanya sudah tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sehingga, apabila ada regulasi dari pemerintah harus memiliki keberpihakan kepada pelaku usaha POM mini.

"Kalau ada regulasi atau aturan kami siap patuh asalkan berpihak pada kami. Kalau kami dilarang, maka akan kami tentang," cetus Deden.

Untuk itu, pihaknya bersama seluruh jajaran APPMI menggelar Rakornas ini untuk bersatu dalam membangun kesepahaman bersama sekaligus wadah perjuangan bagi para pelaku usaha POM mini.

Para pelaku usaha kecil
Untuk diketahui, APPMI adalah organisasi profesi dan kelembagaan sosial yang diisi para pelaku usaha kecil, salah satunya pembuat mesin pompa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang didistribusikan ke pelosok.

Pom mini ini sudah diambil masyarakat. Ini bagian lembaga untuk meng-counter kepentingan asing untuk meningkatkan UMKM di masyarakat. Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan pengusaha besar.

“Kami siap bersinergi untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat, dan menjadi mitra siapa saja untuk saling melengkapi,” pungkas Deden. (Yan)

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS