Prosedur Pengurusan Surat Pindah ke/dari Kota Bandung






Surat Keterangan Pindah/Datang adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana (Disdukcapil) untuk Warga Negara Indonesia yang melaporkan kedatangannya ke suatu daerah. Surat tersebut sebagai bukti lapor diri datang/pindah bagi penduduk luar daerah yang datang untuk mengurus  dokumen kependudukannya. Fungsi lainnya sebagai dasar proses penerbitan KK dan e-KTP

Persyaratan Pindah Datang:
1. Surat pengantar RT/RW
2. Fotokopi/asli e-KTP
3. Surat keterangan pindah datang dari daerah asal
4. Formulir F101

Alur Pelayanan:
1. Pastikan berkas persyaratan lengkap dan benar
2. Datang ke Kantor Kecamatan
3. Penyerahan berkas pemohon dan verifikasi oleh petugas
4. Berkas diproses petugas
5. Produk diambil

Persyaratan Pindah Keluar:
Dalam kelurahan:
1. Surat pengantar RT/RW
2. KK dan e-KTP asli dan fotokopi

Antar Kelurahan dalam Satu Kecamatan
1. Surat pengantar RT/RW
2. KK dan e-KTP asli dan fotokopi
3. Surat keterangan pindah dari kelurahan

Antar Kecamatan dalam satu kota:
1. Surat pengantar RT/RW
2. KK dan e-KTP asli dan fotokopi
3. Surat keterangan pindah dari kelurahan
4. Surat keterangan pindah dari kecamatan

Pindah antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan luar provinis:
1. Surat pengantar RT/RW
2. KK dan e-KTP (asli dan fotokopi)
3. Surat keterangan pindah dari kelurahan (asli dan fotokopi)
4. Surat keterangan pindah dari kecamatan (asli dan fotokopi)

Alur Pelayanan:
1. Pastikan berkas persyaratan lengkap dan benar.
2. Mendaftar antrean melalui SMS.
3. Datang ke Kantor Disdukcapil Kota Bandung sesuai jadwal balasan SMS.
4. Menunggu pemanggilan nomor antrean.
5. Penyeraha berkas pemohon dan verifikasi oleh petugas.
6. Penandatanganan buku register.
7. Pengambilan resi.
8. Berkas diambil sesuai jadwal resi.

Cara Mendaftar:
1. Ambil KTP elektronik pihak yang akan pindah (datang/keluar)
2. Perhatikan NAMA DEPAN dan NIK, lalu ketik SMS dengan format: NAMADEPAN#NIK#PINDAH_KELUAR
3. Kirim ke nomor berikut:
Pengguna Telkomsel (Simpati/As/Halo): 0822 1155 8850 / 0822 1155 8860
Penguna XL/Axis: 0878 2335 2336 / 0822 1155 8860
Pengguna 3, Smartfren, Indosat: 0822 1155 8850 / 0878 2335 2336 / 0822 1155 8860
4Silakan datang ke Kantor Disdukcapil Kota Bandung sesuai

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kota Bandung
Jl. Ambon No. 1B Kota Bandung
Telp. 022.4209891

* Jam pelayanan pukul 08.00 - 15.00 WIB dan istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS