Inilah Beberapa Poin Perubahan dalam Undang-Undang ITE Hasil Revisi





Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Mulai Senin (28/11/2016), Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  mulai berlaku. Revisi UU ITE berlaku setelah melewati 30 hari sejak disahkan menjadi UU oleh DPR pada 27 Oktober 2016 lalu.Berdasar UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden. Maka kini, pada 28 November 2016, atau 30 hari setelah DPR menyetujui hasil RUU tersebut, maka RUU itu mulai berlaku sebagai UU.

Jenis Larangan Konten dan Ancaman Hukuman
Semua sarana elektronik bisa dijadikan objek UU ITE, dari pesan singkat (SMS), media sosial, surel (e-mail), hingga grup diskusi di internet  (mailing-list/milis). Adapun hal-hal larangan konten dan ancaman hukuman dalam UU ITE tersebut di antaranya:
1. Jenis konten: penghinaan dan atau pencemaran nama baik
Ancaman hukuman: maksimal 4 tahun penjara (sebelumnya 6 tahun penjara)
2. Jenis konten: pemerasan atau pengancaman
Ancaman hukuman: maksimal 4 tahun penjara
3 Jenis konten: melanggar kesusilaan
Ancaman hukuman: maksimal 6 tahun penjara
4. Jenis konten: perjudian
Ancaman hukuman: maksimal 6 tahun penjara
5. Jenis konten: merugikan konsumen,
Ancaman hukuman: maksimal 6 tahun penjara
6. Jenis konten: menyebabkan permusuhan isu SARA
Ancaman hukuman:  maksimal 6 tahun penjara

Lebih lengkapnya, revisi UU ITE tersebut menyangkut penjelasan beberapa poin berikut, di antaranya:
1. Ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik
Menambahkan sejumlah penjelasan pada Pasal 27 ayat 3 untuk menghindari multitafsir terhadap 'ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik' .

2. Menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik
Dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Juga menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan pada Pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta. Tersangka selama masa penyidikan tidak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.

3. Melaksanakan putusan MK atas Pasal 31 ayat 4
Dalam putusan tersebut mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam UU. Juga menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum. Dalam hal ini, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.

4. Sinkronisasi hukum
Yakni sinkronisasi hukum mengenai acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP.

5.Memperkuat peran PPNS UU ITE
Hal ini untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.

6. Menambahkan ketentuan 'right to be forgotten'
yakni  kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaan 'right to be forgotten' dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Contohnya,  seorang yang sudah terbukti tidak bersalah di pengadilan berhak mengajukan permintaan agar berita pemberitaan tentang dirinya yang menjadi tersangka dihapus.

7. Memperkuat peran pemerintah
yakni untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet. Apabila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media, pemerintah bisa langsung memblokirnya.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS