Inilah Cara Mutasi dan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor Gratis Jawa Barat 2016





Per 13 Juni 2016, Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda BBNKB dari luar Provinsi Jawa Barat yang melakukan mutasi masuk ke provinsi Jawa Barat. Pembebasan BBNKB dan denda BBNKB dari luar provinsi Jawa Barat ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 973/400-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan BBNKB Luar Provinsi. Pembebasan BBNKB dan denda BBNKB ini berlaku mulai dari 13 Juni 2016 sampai dengan 30 Desember 2016.

Dilansir dari http://dispenda.jabarprov.go.id, dasar pertimbangan pembebasan Pokok BBNKB dan pembebasan sanksi administratif berupa denda BBN KB ini adalah karena masih banyak kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan operasional dan belum terdaftar serta belum dimutasikan ke wilayah administrasi provinsi Jawa Barat.

Selain itu, pembebasan BBN KB dan denda BBN KB ini juga dilakukan guna meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor serta tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Syarat Mutasi Kendaraan:
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kuiitansi Jual Beli (materai 6000)
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
6. Untuk badan hukum: Salinan akte pendirian dan 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Untuk intansi pemerintah (termasuk BUMN & BUMD): surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

Tata Cara Mutasi Kendaraan:
1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka dan mesin).
2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
3. Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
6. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
8. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
9. Menunggu STNK dan Plat Nomor.
10. Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK dan Plat Nomor baru.
11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah di-update.
13. Selesai.

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat
Jl. Soekarno Hatta No. 528
Bandung 40286 - Jawa Barat
Telp. (022) 7566197 - Fax. (022) 756488

--------
Info lainnya seputar layanan Samsat/Bapenda Jabar LIHAT DI SINI

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS