Info Seputar Iuran BPJS





Berikut ini informasi seputar iuran BPJS:
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5%dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Rp25.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp51.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Rp80.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka  dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan :
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besar denda paling tinggi Rp30.000.000,-.

Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan: 1500400

Alamat dan kontak Kantor BPJS di seputaran Bandung:
1. Jln. Surya Sumantri no. 24, Kota Bandung
Telepon: (022) 2013174, (022) 2005892
Fax: (022) 2001051
2. Jln. Pelajar Pejuang 45 no.66, Kota Bandung
Telepon: (022) 7317058, (022) 7307734
Fax: (022) 7307439
3.Jln. Raya Soreang Banjaran Kp. Ciburial Timur no. 385 A Soreang, Kab Bandung
Telepon: (022) 88886276, (022) 88886277
Fax: (022) 88886275
4. Jln. Raya Rancaekek - Garut, KM 25,5, KP. Pangsor, Kec. Rancaekek, Kabupaten Bandung
Telepon: (022) 7790621
Fax: (022) 7790621
5. Jln. Raya Padalarang no. 437a Desa Kertajaya, Kec. Padalarang, Kab. Bandung Barat
Telepon: (022) 86811608

Sumber: www.bpjs-kesehatan.go.id

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS