Terkait Perda KBU Baru, Pemprov Harus Lebih Tegas





Wakil Ketua Pansus KBU DPRD Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jabar lebih tegas dalam menjaga Kawasan Bandung Utara (KBU). Hal ini penting karena berbagai pelanggaran menyangkut lingkungan di kawasan tersebut masih terus terjadi.
Peristiwa longsor baru-baru ini menjadi bukti belum optimalnya penegakkan hukum di KBU. Anggota DPRD Jabar yang juga mantan Wakil Ketua Pansus KBU, Abdul Hadi Wijaya, mengatakan, saat ini pemprov memiliki Peraturan Daerah KBU yang baru.

Hal ini harus jadi momentum bagi pemprov untuk lebih bersikap tegas terhadap bentuk pelanggaran yang terjadi. Bangunan-bangunan yang ada di KBU pun harus ditata ulang agar tidak menimbulkan kerusakan yang meluas.

"Saya sangat setuju dengan pernyataan Wagub (Deddy Mizwar) bahwa bangunan yang berdiri di KBU perlu didatata ulang," kata Hadi di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Rabu (11/5). Hadi menyebut, terjadinya longsor baru-baru ini membuktikan bahwa KBU tidak layak diserbu bangun-bangunan.

KBU, kata Hadi, harus difungsikan sebagai kawasan resapan air. "Ini harus menjadi pelajaran agar kawasan ini harus selalu dijaga kelestariannya. Tindak tegas setiap pelanggarnya," ujarnya.

Hadi pun meminta pemerintah kabupaten/kota memiliki komitmen yang baik dalam menjaga KBU. Sebab, kata Hadi, pemerintah kabupaten/kota memiliki peran yang besar terutama dalam mengawasi hadirnya bangunan-bangunan di KBU.

Selain itu, Hadi meminta pengelola bangunan pun memiliki kepedulian yang tinggi. Menurutnya, berdasarkan perda baru, terdapat point-point penting yang mengharuskan pemilik bangunan di KBU membebaskan lahan untuk dijadikan ruang terbuka hijau.

Ini sebagai kompensasi adanya bangunan yang sudah terlanjur dibangun di KBU. Lebih lanjut, Hadi mendukung sikap pemprov yang akan melakukan mitigasi bencana dan moratorium di KBU. "Jadi kalau perda baru ini sudah berlaku, maka sudah waktunya kita memiliki ketegasan," pungkasnya.

BPLHD Jabar merekomendasikan segala kegiatan di kawasan Dago Pakar segera dihentikan terkait terjadinya longsor di tebing di kawasan tersebut, Minggu (8/5). Selain itu, BPLHD pun meminta agar ada langkah mitigasi terhadap 100 kepala keluarga yang tersebar di dekat kawasan Dago Pakar itu.

Longsor susulan dikhawatirkan akan terjadi mengingat cuaca yang masih memasuki musim hujan. Kepala BPLHD Jabar Anang Sudharna mengatakan, kemarin pihaknya telah meninjau ke lokasi longsor yang berada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Sehingga, rekomendasi yang dikeluarkannya itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, pembangunan kawasan perumahan tersebut tidak mengindahkan kaidah lingkungan.

Sebab, kata dia, terdapat saluran mata air yang diduga disumbat sehingga mengakibatkan kejenuhan tanah dan memperlicin bidang luncur atau batuan kedap air. Secara geologis, massa tanah yang jenuh air itu akan lebih mudah longsor.

Selain itu, mereka tidak membuat bangunan penguat seperti tanggul. "Apa kita nunggu satu orang korban jiwa dulu? Satu nyawa itu lebih mahal ketimbang kawasan perumahan itu," kata Anang di Gedung Sate, Bandung.

Anang menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat terkait rekomendasi tersebut. Bahkan, jika dirasa perlu, BPLHD meminta agar ada moratorium pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) secara keseluruhan.

Lebih lanjut Anang katakan, pihaknya akan melakukan kegiatan edukasi lingkungan maupun mitigasi bencana terhadap warga sekitar Dago Pakar.

"Pengedukasian tersebut tentunya akan didukung oleh kajian dari ahli geologi terkait kawasan tersebut," pungkasnya.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS