Sosialisasi K3 Kecamatan Ujungberung, Bandung





Dalam rangka penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan(K3) di Kota Bandung. Pemerintah Kecamatan Ujungberung Kota Bandung melaksanakan kegiatan sosialisasiI Perda No.11 Tahun 2005 program Peraturan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

Hal ini disampaikan oleh pemerintahan Kecamatan Ujungberung dalam rangka upaya prefentif atau pencegahan dini terhadap hal-hal negatif, khususnya yang berkaitan dengan Peraturan Daerah No 11 Tahun  2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di Wilayah Kota Bandung.

Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai elemen masyakat mulai dari Muspika. Aparat Pemerintah Daerah, Lembaga Masyarakat Kelurahan, tokoh masyarakat,  Ormas, dan OKP yang berada di wilayah hukum Kecamatan Ujungberung. Kegiatan yang dilaksanakan pada 22 Maret 2016 bertempat di Aula Kecamatan Ujungberung  Jln. Alun-alun Utara No. 211.

Dengan diberlakukannya peraturan daerah tersebut diharapkan semua lapisan masyarakat dapat memahami dan sadar bahwa betapa pentingnya untuk tetap menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dalam tatanan  kehidupan sehari-hari. Adapun sanksi tegas untuk yang melanggar peraturan K3 berupa denda maksimal sebesar Rp 50 juta dan pidana maksimal 3 bulan kurungan.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS