Formasi dan Persyaratan Pendaftaran CPNS di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2018





CPNS BPK 2018

Berdasarkan surat pengumuman Nomor 01/S. Peng/X/09/2018 tentang penerimaan CPNS pada BPK tahun 2018, BPK membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita berpendidikan Sarjana dan Diploma III untuk diangkat sebagai CPNS.

Formasi CPNS BPK 2018:
- Assessor SDM aparatur ahli pertama, pemeriksa ahli pertama
- Pengelola kepegawaian
- Juru informasi dan komunikasi
- Pengelola sarana dan pra sarana kantor
- Pengelola teknologi informasi
- Pranata kearsipan.

Kuota CPNS BPK 2018:
Kategori
- Umum: 429 orang
- Cumlaude: 51 orang
- Disabilitas: 11 orang
- Putra/putri Papua dan Papua Barat: 11 orang

Persyaratan pendaftaran CPNS BPK 2018:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik lndonesia.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BANPT).
4. Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kemenristekdikti.
5. Calon pelamar dari Iulusan perguruan tinggi luar negeri untuk formasi cumlaude dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan Ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemenristekdikti.
6. Persyaratan Akademis (skala 4) kecuali untuk pelamar cumlaude:
a. Lulusan perguruan tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang telah terakreditasi BANPT dengan kategori C, IPK minimal 3,5.
b. Lulusan perguruan tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang telah terakreditasi BANPT dengan kategori B, IPK minimal 3,25.
c. Lulusan perguruan tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang telah terakreditasi BANPT dengan kategori A, IPK minimal 2,8.
7. S1 berusia minimal 19 tahun dan maksimal 30 tahun pada saat mendaftar.
8. D3 berusia minimal 19 tahun dan maksimal 25 tahun pada saat mendaftar.
9. Tldak berkedudukan sebagai CPNS, calon/Anggota TNI, calon/Anggota Kepolisian pada saat diangkat sebagai CPNS BPK.

Info lebih lengkap dan link pendaftaran KLIK DI SINI

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS