Cara Melaporkan Nomor Rekening Penipuan di Situs cekrekening.id





Cara laporan rekening bank penipu

Kegiatan transaksi perbankan tumbuh, salah satunaya, seiring dengan perkembangan jual beli online. Namun sayangnya, ada saja pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan aksi penipuan. Salah satunya dengan meminta sang korban untuk mengirim transfer pembayaran pada rekening bank si penipu. Dan bila Anda pernah kena tipu dan sudah kadung mengirim transferan ke nomor rekening si penipu, nomor rekening bank tersebut bisa dilaporkan melalui situs www.cekrekening.id.

Situs yang diluncurkan sejak awal 2017 digunakan untuk mengumpulkan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana. Menurut pihat Kemeninfo, www.cekrekening.id dibuat karena banyaknya laporan masyarakat tentang rekening-rekening yang digunakan untuk tindak pidana, terutama penipuan dan invertasi bodong.

Untuk pelaporannya pun mudah, Anda tinggal membuka website www.cekrekening.id dan memasukkan nama bank serta nomor rekening lalu periksa rekening dan laporkan rekening. Rekening yang dapat dilaporkan merupakan rekening yang terkait dengan tindak pidana, seperti penipuan, investasi palsu, terorisme, narkotika dan obat terlarang, serta kejahatan-kejahatan lainnya.

Nomor rekening yang dilaporkan berulang-ulang akan dilakukan pengecekan ke bank bersangkutan. Pelaporan tersebut dapat dilakukan secara online dan offline. Pelaporan online dilakukan melalui aplikasi atau situs. Kemudian, pelaporan offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

Sebagai langkah preventif, masyarakat yang akan melakukan transaksi elektronik dan pembayaran dengan transfer uang untuk memeriksa nomor rekening tujuan transfer melalui situs www.cekrekening.id.  Jika suatu nomor rekening pernah dilaporkan, maka nantinya akan muncul nama rekening dan laporan rekam jejak rekening tersebut.

Lalu, Anda pun bisa melaporkan nomor rekening dan pastikan masukkan data nama bank, nomor rekening, nama pemilik, kategori penipuan, dan kronologi kejadian secara benar dan valid. Selanjutnya, lampirkan bukti penipuan dengan cara mengunggahnya, seperti scan bukti transfer atau bukti pembayaran, tangkapan layar percakapan, dan screen shoot bukti transaksi. Untuk layanan konsultasi terkait rekening penipuan ini bisa menghubungi (021) 384.5786,  0822-1010-1112, atau via e-mail cybercrimes@mail.kominfo.go.id.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS