Pemkot Bandung Permudah Perizinan dengan Gampil





Aplikasi Gampil Kota Bandung

Ragam inovasi terus dikembangkan oleh Pemerintah Kota Bandung, salah satunya dengan mengusung konsep "One Stop Service". Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung sebagai instansi yang melayani perizinan terus memperbaharui layanan untuk memberikan kemudahan kepada warga. Upaya inovasi di era kekinian pun disesuaikan dengan memanfaatkan jaringan online.

Sekretaris DPMPTSP, Asep Saeful Gufron mengemukakan, inovasi telah dimulai sejak tahun 2011. Saat itu, warga Bandung telah bisa menikmati fasilitas Bandung One Stop Service (BOSS). Pada tahun 2015, masyarakat sudah bisa mengakses layanan DPMPTSP secara online melalui website dengan aplikasi HAYU. Kini, masyakat juga sudah bisa mengaksesnya melalui aplikasi berbasis android bernama Gadget Application Mobile for License (Gampil).

Penghargaan KPK
“Dengan inovasi-inovasi ini, DPMPTSP sudah mendapat pengakuan dari KPK dan dijadikan role model untuk kota/kabupaten lain di Indonesia,” tutur Asep dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Selasa (7/8/2018).

Komisi antirasuah ini mengapresiasi kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi digital tersebut. Terlebih lagi, aplikasi ini mengikis pertemuan antara pegawai dengan masyarakat.

“Jadi warga tidak perlu datang ke kantor kami, cukup pakai handphone saja,” katanya.

Saat ini, DPMPTSP Kota Bandung melayani 53 jenis perizinan untuk berbagai urusan, mulai dari reklame hingga Izin Mendirikan Bangunan. Kini, DPMPTSP sedang mengajukan pelimpahan pengelolaan izin bidang kesehatan dari Dinas Kesehatan.

“Tinggal Dinas Kesehatan yang belum melimpahkan izin, yang lainnya sudah,” jelas Asep.

Ia mengatakan, ada 67 jenis izin yang ada di Dinas Kesehatan. Jika itu semua berpindah ke DPMPTSP, maka dinas yang terbentuk berdasarkan Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah itu akan mengelola 120 izin.

“Pelimpahan itu sedang dibahas oleh wali kota karena kewenangannya kan ada di wali kota,” ujarnya.

e-Kios
DPMPTSP juga sedang menggagas e-Kios, yaitu media sosialisasi berbasis kewilayahan untuk menyosialisasikan jenis-jenis perizinan di Kota Bandung dan syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Program ini dirancang karena banyaknya jenis izin dan beragamnya persyaratan untuk menerbitkan izin seringkali membingungkan masyarakat.

“Nanti e-Kios ini akan bisa memperlihatkan syarat-syarat izin dan tata cara upload dan semacamnya. Ini akan ditempatkan di tiap kecamatan agar bisa menyentuh ke level bawah,” paparnya.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS