Jalur Zonasi PPDB Kabupaten Bandung 2018





Jalur zonasi PPDB Kabupaten Bandung 2018

------------------------
UPDATE!!!
Info PPDB Jawa Barat dan Bandung Tahun 2019 LIHAT DI SINI
------------------------

Jalur penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2018/2019 ini menggunakan 2 jalur pendaftaran seleksi yaitu :
a. Jalur Zonasi dengan persentase 90%
b. Jalur di luar Zonasi dengan persentase 10% Secara umum untuk sekolah di Kabupaten Bandung sudah mengikuti sistem zonasi hal ini dikarenakan di Kabupaten Bandung sekolah sudah di beri nama sesuai dengan daerah kecamatannya masing-masing, namun untuk menambah optimal sistem zonasi di Kabupaten Bandung serta menerapkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Adapun penjelasan Jalur Penerimaan Peserta didik Baru sebagai berikut :

1. Jalur Zonasi
Jalur Pendaftaran melalui pola Zonasi prinsip utamanya ialah seleksi PPDB menggunakan pertimbangan radius berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Nomor 14 Tahun 2018 .merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Bagian Ke Empat Pasal 16 ayat (3) yang berbunyi Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan ketersediaan anak usia  Sekolah di daerah tersebut dan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah.

Merujuk pada hal tersebut dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung menetapkan radius serta pola zonasi sesuai dengan karakteristik, geografis dan sebaran sekolah maka dilaksanakan 3 jalur zonasi meliputi :

a, Zonasi Jarak
Pendaftaran melalui pola Zonasi jarak prinsip utamanya ialah seleksi PPDB menggunakan pertimbangan radius domisili calon peserta didik ke satuan pendidikan yang dituju. Radius merupakan jarak antara dua titik koordinat domisili dan calon lokasi satuan pendidikan yang dituju. Radius diukur oleh panitia PPDB bagian input data dengan menggunakan aplikasi PPDB Online . dengan pola perhitungan jarak garis lurus untuk jalur ini ditetapkan dengan persentase 70% dari 90% Jalur Zonasi.

b Zonasi terintegrasi nilai
Pendaftaran melalui pola Zonasi terintegrasi nilai prinsip utamanya ialah seleksi PPDB menggunakan pertimbangan radius domisili calon peserta didik ke satuan pendidikan ditambah dengan Nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), adapun jalur zonasi terintegrasi nilai ini dilaksanakan menimbang geografis dan sebaran sekolah yang belum merata di Kabupaten Bandung sehingga masih ada Desa/ atau daerah yang belum memiliki akses pendidikan ke satuan pendidikan sehingga jalur ini bisa mengoptimalkan akses pendidikan bagi masyarakat yang jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikannya jauh adapun untuk persentase pada jalur ini ialah 30% dari 90% jalur zonasi

2. Zonasi terintegrasi Perjanjian Kerjasama
1. Pendaftaran melalui pola Zonasi terintegrasi
Perjanjian Kerjasama ini ialah jalur Bagi peserta didik dibawah lembaga/Institusi yang memiliki kerjasama ( MOU Institusi ) dikarenakan lahan satuan pendidikan tersebut menggunakan lahan institusi lain dan perjanjian kerjasama lainnya, dimana perjanjian tersebut dilaksanakan antara pemerintah kabupaten Bandung dengan institusi tersebut, adapun untuk jalur ini tidak dilaksanakan oleh semua satuan pendidikan di Kabupaten Bandung, hanya meliputi: SMPN 1 MARGAHAYU, SMPN 1 BALEENDAH, SMPN 2 BALEENDAH, SMPN 1 CICALENGKA, dan SMPN 1 DAYEUHKOLOT.

2. Penetapan Komposisi persentase pola zonasi jarak
zonasi terintegrasi nilai dan zonasi terintegrasi perjanjian kerjasama untuk penerimaan siswa baru pada 5 (lima) sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

** Pengumuman hasil seleksi PPDB Kabupaten Bandung 2018 LIHAT DI SINI

--------------------------
LIHAT JUGA:
Info Seputar PPDB Jawa Barat 2018 (Jenjang SMA/SMK)
Info Seputar PPDB Kota Bandung 2018 (Jenjang TK, SD, SMP)
Info Seputar PPDB Kabupaten Bandung 2018 (Jenjang TK, SD, SMP)

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS