Prosedur Nyoblos Bagi Pemilih Tetap, Pindahan, dan Tambahan di Pilkada 2018





Prosedur Nyoblos Bagi Pemilih Tetap, Pindahan, dan Tambahan di Pilkada 2018

Rabu, 27 Juni 2018, yang juga ditelah ditetapkan sebagai hari libur nasional, merupakan hari bersejarah yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serentak di 17 provinsi di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyosialisasikan tata cara pencoblosan pada Pilkada 2018 serentak.

Bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai pemilih, untuk memastikan bisa mengecek di di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Caranya dengan membuka situs www.kpu.go.id, lalu klik 'Portal Publikasi Pilkada dan Pemilu' pada bagian kiri atas. Lalu klik 'Jenis Pemilihan' di bagian atas. Di situ akan muncul berbagai jenis pemilihan, klik 'PILKADA 2018'. Selanjutnya klik menu 'Pemilih' pada bagian kanan atas.

Pilih menu 'Daftar Pemilih Tetap' atau 'Daftar Pemilih Sementara' sesuai informasi yang dibutuhkan. Laman ini akan menampilkan seluruh Daftar Pemilih Pilkada 2018 di 31 provinsi. Anda bisa mengeceknya secara manual dengan mengeklik daftar provinsi dan kota tempat tinggal Anda.

Cara lain yang lebih simpel, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kolom yang tertera di kanan atas, kemudian klik 'Cari'. Setelah Anda memasukkan NIK, maka akan terlihat apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih ataukah belum. Jika belum terdaftar, segeralah datang ke kantor KPU kabupaten/kota atau sekretariat PPS di kantor kelurahan/desa sesuai alamat yang tertera di KTP atau serat keterangan. Bisa juga Anda datang ke TPS sesuai dengan undangan yang didapatkan. Undangan diberikan paling lambat H-3 pemungutan suara. Anda bisa tetap menyalurkan suara dengan datang ke TPS tersebut di atas pukul 12.00 WIB dengan membawa serta KTP dan surat undangan.

Berikut ini syarat dan prosedur mencobol untuk para pemilih:
1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)
- Merupakan pemilih yang sudah dicocokkan dan diteliti (coklit) serta terdaftar di DPT.
- DPT ini boleh memilih waktu pemilihan pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
- Syarat DPT adalah membawa e-KTP asli atau surat C6 memilih.
- Jika membawa surat C6 tapi tidak membawa e-KTP asli tetap diterima.

2. Pemilih DPPH (Daftar Pemilih Pindahan)
- Pemilih DPPH adalah pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih/ pindahan dari luar TPS asal namun masih berada di satu provinsi.
- DPPH boleh menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
- Persyaratannya adalah membawa A5/ surat pindah pemilih.
- Jika membawa surat A5 namun tidak membawa e-KTP asli maka pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya.
- Namun, jika tidak membawa surat A5 dan hanya membawa e-KTP, maka akan ditolak untuk memilih di TPS tersebut.

3. Pemilih DPTB (Daftar Pemilih Tambahan)
- Pemilih DPTB adalah warga di TPS yang belum menjadi DPT.
- DPTB ini memiliki waktu untuk memilih pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
- Persyaratannya dengan membawa e-KTP asli atau surat keterangan (suket).

Catatan:
Pukul 13.00 waktu setempat, TPS pemilihan ditutup oleh Ketua KPPS. Ketua KPPS melayan semua pemilih yang sudah masuk ke TPS, untuk pemilih yang masih di luar dan belum menyerahkan C6 ke petugas, maka KPPS tidak dapat melayani.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS