Jadwal dan Prosedur Mengikuti Mudik Gratis Lebaran 2018 PT KAI





Pada momen Lebaran tahun 2018, PT KAI didukung Kementerian BUMN menggelar program “Mudik Bareng KAI”. Program mudik gratis ini diselenggarakan untuk keberangkatan tanggal 5-7 Juni 2018 dari Stasiun Pasarsenen, Jakarta ke berbagai kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebanyak tujuh perjalanan KA disediakan oleh KAI selama tiga hari untuk mengakomodir 1520 penumpang yang mengikuti program “Mudik Bareng KAI” secara gratis ini dengan:
- KA Kertajaya Lebaran relasi Stasiun Pasarsenen-Stasiun Surabaya Pasarturi
- Brantas Lebaran relasi Stasiun Pasarsenen-Stasiun Blitar
- Kutojaya Utara Tambahan relasi Stasiun Pasarsenen-Stasiun Kutoarjo
Mudik Gratis Kereta Api Lebaran 2018

Jadwal keberangkatan KA Mudik Gratis Lebaran 2018:

Tanggal keberangkatan: 5 Juni 2018
Nama kereta: Kertajaya Lebaran
Relasi: Stasiun Pasarsenen-Stasiun Surabaya Pasarturi
Waktu keberangkatan: pukul 08.45 WIB

Nama kereta: Brantas Lebaran
Relasi: Stasiun Pasarsenen-Stasiun Blitar
Waktu keberangkatan: pukul 18.00 WIB

Tanggal keberangkatan: 6 Juni 2018
Nama kereta: Kertajaya Lebaran
Relasi: Stasiun Pasarsenen-Stasiun Surabaya Pasarturi
Waktu keberangkatan: pukul 08.45 WIB

Nama kereta: Brantas Lebaran
Relasi: Stasiun Pasarsenen-Stasiun Blitar
Waktu keberangkatan: pukul  18.00 WIB

Tanggal keberangkatan: 7 Juni 2018
Nama kereta: Kertajaya Lebaran
Relasi: Stasiun Pasarsenen-Stasiun Surabaya Pasarturi
Waktu keberangkatan: pukul 08.45 WIB

Nama kereta: Brantas Lebaran
Relasi: Stasiun Pasarsenen-Stasiun Blitar
Waktu keberangkatan: pukul 18.00 WIB

Nama kereta: Kutojaya Utara Tambahan
Relasi: Stasiun Pasarsenen-Stasiun Kutoarjo
Waktu keberangkatan: pukul 23.20 WIB

Masyarakat yang tertarik untuk mengikuti program “Mudik Bareng KAI” dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 14 Mei 2018 pukul 13.00 WIB secara online melalui website mudikbarengbumn.kai.id atau mudikbarengbumn.co.id dengan syarat sebagai berikut:

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
1. Program mudik gratis ini terbuka bagi seluruh masyarakat, tidak berlaku bagi pegawai PT KAI
2. Satu orang peserta mudik hanya boleh mendaftar satu kali, tidak dapat mendaftar pada KA lain pada hari yang sama ataupun pada tanggal yang berbeda
3. Peserta mudik wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan yang dibuktikan dengan e-KTP/surat keterangan (Suket) atau Kartu Keluarga bagi yang masih berusia di bawah 17 tahun
4. Satu pendaftar dapat mendaftarkan peserta mudik gratis sejumlah anggota keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarganya maksimal 10 peserta, tidak dapat mendaftarkan pihak lain di luar itu.
5. Satu peserta mudik dapat membawa 1 infant (bayi berusia < 3 tahun) tanpa mengurangi kuota peserta dan bayi dimaksud tidak mendapatkan nomor tempat duduk
6. Pendaftar wajib mencantumkan nomor NIK peserta mudik pada formulir pendaftaran sesuai KTP/Suket/Kartu Keluarga
7. Bagi yang telah melakukan pendaftaran akan mendapatkan email bukti pendaftaran berisi rincian pendaftaran dan nomor pendaftaran
8. PT KAI akan melakukan verifikasi data pendaftar. Pendaftar yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan panggilan untuk melakukan daftar ulang melalui SMS dan atau email
9. Email/sms verifikasi yang berisi tanggal, waktu, dan lokasi pendaftaran ulang akan dikirimkan oleh PT KAI H+2 setelah peserta melakukan pendaftaran
10. Pelanggaran dari ketentuan ini pendaftar akan didiskualifikasi.
11. Peserta mudik tunduk terhadap segala peraturan dan ketentuan angkutan penumpang yang berlaku di lingkungan PT KAI

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Ulang
1. Pendaftar yang telah mendapatkan sms/email panggilan daftar ulang melakukan pendaftaran ulang di lokasi dan waktu yang ditentukan tanpa diwakilkan, peserta lainnya yang didaftarkan oleh pendaftar tidak perlu datang.
2. Pendaftar membawa kelengkapan dokumen:
a. E-KTP/SUKET pendaftar.
b. Kartu Keluarga pendaftar
c. Seluruh peserta yang didaftarkan oleh pendaftar wajib tercantum dalam KK yang sama, jika tidak maka peserta yang tidak tercantum dalam KK pendaftar didiskualifikasi
d. membawa print-out email atau menunjukan sms panggilan daftar ulang mudik gratis
3. Memberikan fotokopi bukti identitas peserta mudik berupa KTP/Suket dan Kartu Keluarga
4. Pendaftar yang tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
5. Peserta mudik yang telah melakukan daftar ulang akan mendapatkan tiket KA sesuai dengan yang dipesan.
7. Tiket KA pada program mudik gratis ini tidak dapat dibatalkan ataupun diubah jadwal.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program “Mudik Bareng KAI” ini, masyarakat dapat menghubungi Contact Center PT KAI di nomor telepon 121/021-121.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS