Jadwal Pemblokiran Bertahap Jika Tidak Registrasi Ulang Nomor Prabayar





Registrasi kartu prabayar seluler

Berkenaan dengan tenggat waktu registrasi ulang nomor prabayar seluler berakhir pada tanggal 28 Februari 2018, Kemenkominfo memberitahukan hal-hal sebagai berikut:

- Batas akhir registrasi ulang nomor prabayar pelanggan jasa telekomunikasi berakhir tanggal 28 Februari 2018.

- Pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.

2. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.

3. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.

4. Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang.

Sampai dengan 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah: 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan. Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi dan menggunakan NIK dan No. KK secara benar dan hak sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat dihimbau agar tidak menggunakan NIK dan No. KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli menegaskan tujuan registrasi kartu prabayar dalam mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan layanan seluler.

“Registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya over-the-top (OTT) sekelas WhatsApp, mungkin KTP secara fisik, SIM secara fisik, sudah tidak akan terpakai lagi. Jadi kalau butuh data cukup tunjukkan itu. Kalau pertanyaannya apakah itu aman, Saya jamin pasti aman,” ujarnya.

Hal tersebut diungkapkan Ramli dalam Seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital ´Awareness Registrasi Nomor HP” di Aula Timur ITB, Bandung pada Senin (26/2/2018).

Sementara Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menyampaikan bahwa program registrasi prabayar ini merupakan upaya untuk membersihkan data operator. “Layanan prabayar ada untuk memudahkan pelanggan dalam menggunakan layanan telekomunikasi. Namun akibatnya, data pelanggan yang ada di operator saat ini kebanyakan adalah data abal-abal, tidak ada gunanya. Jika kita menyimpan data yang begitu banyak dan masih berupa data sampah, keluarnya sampah lagi. Garbage in, garbage out. Kita lihat masa depan negeri ini akan sangat bergantung pada cyberspace, dunia digital, space tanpa batas. Oleh sebab itu pemerintah mulai melakukan program registrasi pelanggan prabayar, yang akan berakhir sebentar lagi,” ungkap Merza.

Mewakili penyedia layanan seluler, Merza menjamin operator akan terus menjaga bahwa pendaftaran nomor berikutnya untuk SIMcard baru akan selalu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK yang yang valid, sehingga hanya NIK dan No. KK yang valid yang bisa menggunakan layanan telekomunikasi.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS