Inilah Lima Tuntutan Aliansi Mahasiswa UPI kepada Rektor





Demo Mahasiswa UPI terkait Uang Kuliah Tunggal (

Para mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UPI pada Kamis, 6 Juli 2017 turun ke jalan untuk menggugat Rektor UPI, Prof. Dr. H. Asep Kadarohman, M.Si. Isi gugatan mereka terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) di UPI yang dianggap tidak transparan dan belum adanya mekanisme verifikasi UKT; polemik UKT mahasiswa semester 9; masalah terkait akses fasilitas yang belum 24 jam; dan belum cairnya sebagian iuran kemahasiswaan yang merupakan hak organisasi kemahasiswaan.

Massa aksi yang hadir pada Aksi Menggugat Rektor kali berjumlah lebih dari 300 orang. Massa aksi menyuarakan gugatan mereka kepada rektor dari Lapangan Berdebu UPI mulai pukul 09.00 WIB. Aksi kemudian dilanjut dengan long march keliling kampus UPI hingga menuju Gedung Rektorat UPI.

Orasi demi orasi digaungkan oleh para mahasiswa UPI yang resah akan kondisi permasalahan kampus UPI. Akhirnya, pukul 12.28 WIB Rektor UPI Asep Kadarohman berkenan menemui massa aksi untuk mendengarkan aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UPI. Koordinator Lapangan Aksi Fauzan menyampaikan lima tuntutan Aliansi Mahasiswa kepada Rektor UPI, yaitu:
1. Memberikan transparansi penyelenggaraan UKT.
2. Melakukan verifikasi UKT bagi mahasiswa yang membutuhkan.
3. Menolak pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa semester 9 ke atas.
4. Realisasikan akses fasilitas 24 jam untuk kegiatan kemahasiswaan.
5. Cairkan seluruh Iuran Kemahasiswaan baik yang berasal dari mahasiswa reguler, Bidikmisi maupun kerja sama beserta Iuran Kemahasiswaan tahun sebelumnya.

Pada akhirnya, Asep Kadarohman memberikan jawaban atas lima tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa UPI, berikut penjelasannya :
1. UPI berencana untuk mempublikasi neraca (laporan) keuangan secara umum di media nasional. Dalam hal ini UPI bekerja sama dengan Republika untuk publikasi laporan keuangan. Ditargetkan laporan keuangan tersebut selesai pada hari Jumat 07 Juli 2017 namun belum dapat dipastikan waktu publikasinya.

2. Untuk mahasiswa baru yang secara ekonomi betul-betul kurang mampu khususnya mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT), akan tangani oleh helpdesk di Direktorat Akademik, Gedung BAAK. Mahasiswa bersangkutan dipersilakan daftar ke helpdesk dan akan dibantu.

3. Untuk UKT mahasiswa yang masih kuliah dan keberatan dengan UKT, dapat menghubungi Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan di fakultas masing-masing. Di sana akan diverifikasi apakah mahasiswa tersebut layaknya diturunkan UKT-nya, diberi bantuan biaya, atau dicicil membayarnya.  UPI masih mengkaji secara hati-hati dan cermat mengenai verifikasi ulang UKT.

4. Untuk mahasiswa semester 9, dipersilakan mengisi formulir dan daftar di fakultas melalui Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan paling lambat hari Jumat, 7 Juli 2017. Mahasiswa dipersilakan menghubungi Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan masing-masing fakultas.

5. Rektor UPI mengajak diskusi lebih lanjut bagi mahasiswa yang membutuhkan akses fasilitas 24 jam untuk kegiatan kemahasiswaan.

6. Untuk Iuran Kemahasiswaan baik yang reguler, Bidikmisi, dan kerja sama yang belum cair, dipersilakan berikan bukti dan datanya.

Beberapa massa aksi merasa kurang puas dengan jawaban Rektor UPI, salah satunya Tyas. Tyas menyampaikan bahwa seharusnya terjadi perubahan sistem pembayaran kuliah untuk mahasiswa semester 9, karena sistem UKT ini sebetulnya hanya diperuntukkan untuk 8 semester dan dinilai tidak relevan lagi. Ada pula massa aksi yang berpendapat apabila neraca (laporan) keuangan UPI yang dilaporkan melalui media massa, maka dikhawatirkan yang disajikan kepada publik adalah laporan keuangan mengenai UKT yang tidak rinci, Menurutnya, karena sifat laporan keuangan ini adalah keseluruhan institusi dan umum. (SBR-003)

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS