PPDB Kota Bandung 2017 Akan Melibatkan Sekolah Swasta





Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Mia Rumiasari

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2017 yang akan dilakukan oleh sekolah-sekolah se-Kota Bandung akan segera dimulai. Dinas Pendidikan Kota Bandung pun telah menyempurnakan mekanisme PPDB online itu. Berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini 114 sekolah swasta akan dilibatkan dalam proses ini.

Penambahan sekolah tersebut dilakukan untuk memfasilitasi siswa yang ingin masuk ke sekolah swasta. Ditambah, jumlah rombongan belajar di sekolah negeri belum mencukupi kebutuhan. Hal itu dinyatakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Mia Rumiasari dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Rabu (31/5/2017).

“Tahun ini jumlah siswa SD yang lulus mencapai 38.000 siswa. Sementara kuota SMP negeri hanya bisa menampung 15.000 siswa saja,” ungkap Mia.

Tiga komponen pembiayaan
Dengan begitu, Dinas Pendidikan merasa perlu memfasilitasi para siswa yang tidak bisa masuk ke sekolah negeri. Perlakukan sistem PPDB untuk kedua sekolah pun disamakan dengan mengusung asas keadilan.

Selain itu, kini siswa yang masuk kategori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) yang masuk ke sekolah swasta juga mendapatkan fasilitas yang sama dengan sekolah negeri. Mereka akan tetap mendapatkan bantuan dana pendidikan dengan bekerja sama dengan sekolah yang bersangkutan.

Mia mengatakan, ada tiga komponen pembiayaan yang akan dibantu oleh Dinas Pendidikan, yaitu biaya operasional, biaya investasi, dan biaya pribadi. Ia telah memegang komitmen seluruh sekolah swasta di Kota Bandung agar menerima siswa RMP ini sama halnya dengan siswa lainnya.

Ia menambahkan, kuota RMP tahun ini tidak hanya dipatok sebesar 20% dari total kuota tiap sekolah. Ada beberapa sekolah yang meminta penambahan kuota RMP agar lebih bisa mengakomodasi siswa-siswa kurang mampu.

Beberapa sekolah sudah mengajukan penambahan kuota RMP. Bahkan, menurut Mia, ada sekolah yang meminta penambahan kuota hingga 40%.

“Usulan kuota itu tidak dilakukan oleh Dinas Pendidkan, tetapi berdasarkan usulan dari masing-masing sekolah. Untuk RMP memang standar pemerintah 20%. Tetapi di sekolah-sekolah tertentu yang rawan ekonomi sosial dan memang jumlah RMP-nya tinggi mengusulkan lebih dari 20%. Yang tertinggi SMP 31, kuota RMP-nya mengusulkan 40%, jadi tergantung pemetaan kebutuhan masyarakat,” jelas Mia. (Humas Setda Kota Bandung)

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS