Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SD/MI Kota Bandung 2017





Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB jenjang SD/MI Kota Bandung 2017:

Update info PPDB Kota Bandung 2018:
- Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2018 Jenjang SMP
- Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2018 Jenjang SD
- Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2018 Jenjang TK

Berikut ini Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB jenjang SD/MI Kota Bandung 2017:

A. PENDAFTARAN
1. WAKTU
a. Waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 3 sampai 7 Juli 2017 saat jam kerja dari pukul 08.00 sd. 14.00 WIB;
b. Upload data oleh operator sekolah ke sistem PPDB dinas Pendidikan dilakukan paling lambat pukul 20.00 WIB setiap harinya;
c. Jika terjadi kesalahan input data oleh operator sekolah saat pendaftaran, permohonan perbaikan data diajukan ke sistem operator Dinas Pendidikan paling lambat 24 jam setelah kesalahan input.

2. PERSYARATAN
a. Calon Peserta Didik kelas I SD/MI harus memenuhi ketentuan batas usia sebagai berikut:
1) telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan12 (dua belas) tahun wajib diterima;
2) telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima jika Daya Tampung memungkinkan;
3) telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau orthopedagog professional; dan
4) berusia kurang dari 5 (lima) tahun tidak dapat diterima.

b. Calon Peserta Didik SD/MI harus memenui persyaratan administrasi meliputi:
1) salinan akte kelahiran Calon Peserta Didik;
2) salinan kartu tanda penduduk Orang Tua Calon Peserta Didik;
3) salinan kartu keluarga;
4) surat keterangan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik; dan
5) menunjukkan kartu tanda penduduk Orang Tua dan kartu keluarga asli calon peserta didik.

c. Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali calon peserta dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan;
d. Setiap calon peserta didik baru memperhatikan jarak terdekat dari tempat tinggal ke sekolah.

B. SELEKSI
1. Seleksi calon peserta didik SD/MI dilaksanakan pada tanggal 3 Juli sampai 9 Juli 2017.
2. Seleksi dilakukan berdasarkan Skor total yang diperoleh dari jumlah skor usia dan skor jarak.
3. Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan secara online dari skor terbesar sampai terkecil hingga batas kuota;
4. tidak dibenarkan melakukan seleksi berdasarkan kemampuan baca, tulis, hitung;
5. Jika pada batas kuota usia dan jarak mendapat skornya sama, maka harus diterima.

C. PENGUMUMAN
1. Pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online pada tanggal 12 Juli 2017 pukul 14.00 WIB;

D. DAFTAR ULANG
1. Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 14 Juli 2017;
2. Apabila tidak melakukan daftar ulang pada angka 1 (satu) maka dianggap mengundurkan diri;

E. JIKA KUOTA PENDAFTAR BELUM TERPENUHI
Pendaftaran bisa dibuka kembali pada tanggal 11-13 Juli, pengumuman tanggal 14 Juli, dan daftar ulang tanggal 15 Juli 2017.

PERPINDAHAN SISWA
A. Penerimaan Peserta Didik pindahan dapat dilakukan apabila Daya Tampung masih mencukupi.
B. Permohonan disampaikan setelah pembagian laporan penilaian hasil belajar pada akhir tahun pelajaran, kecuali bagi orang tuanya yang melaksanakan alih tugas kedinasan.
C. Perpindahan Peserta Didik antar Sekolah/Madrasah dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala Sekolah yang dituju, dan wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas dan/atau kepala Kantor Kementerian Agama untuk ditetapkan sesuai kewenangannya.
D. Perpindahan bagi Peserta Didik SMP/Mts berlaku untuk kelas VIII dan kelas IX.
E. Perpindahan Peserta Didik antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Barat dan/atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah yang dituju dan disetujui oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk Kepala Dinas.
F. Perpindahan Peserta Didik dari sekolah Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
G. Perpindahan Peserta Didik dari sistem pendidikan luar negeri ke sistem pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan.
H. Perpindahan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan KEUANGAN.

PENGADUAN DAN PERBAIKAN DATA
A. Tim Pengaduan dan informasi terdiri dari pengawas internal Dinas Pendidikan meliputi pengawas TK, SD, SMP, sub PPID Pembantu dan pengawas eksternal yang merupakan kolaborasi Dewan Pendidikan Kota Bandung, Komite sekolah dan masyarakat.
B. Pengaduan ditujukan kepada sekolah sebagai sub pejabat pengelola informasi dan dokumen (PPID) pembantu untuk secepatnya diselesaikan dan paling lama 3 hari kerja.
C. Jika sub PPID Pembantu tidak dapat menyelesaikan masalah maka pengaduan diteruskan kepada tim pelaksana PPDB Dinas paling lama 3 hari kerja.
D. Dalam hal terjadi kesalahan input data pihak sekolah mengajukan kepada panitia Dinas untuk perubahan data maksimal 1 x 24 jam setelah data di upload.

MASA PENGENALAN SEKOLAH (MPLS)
A. Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan pengenalan lingkungan sekolah bagi Peserta Didik baru, paling lama 3 (tiga) hari kerja.

B. Pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Peserta Didik baru dilaksanakan pada minggu pertama tahun pelajaran, dengan ketentuan:
1. tidak mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan, dan/atau destruktif lainnya yang merugikan peserta didik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah;
2. dilarang memungut biaya dan membebani Orang Tua dan Peserta Didik dalam bentuk apapun.

Informasi lainnya:
- Skor prestasi, skor jarak, MoU, sebaran sekolah, dan formulir pendaftaran PPDB lihat/unduh di sini
- Laman PPDB Kota Bandung 2017: http://ppdb.bandung.go.id
- Perwal PPDB 2017 lihat/unduh di sini
- Informasi lainnya seputar PPDB Kota Bandung 2017 lihat di sini

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS