Biaya Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor dan Mutasi di Samsat





BBN dan Mutasi Samsat  Bandung

Bea Balik Nama (BB) Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea balik nama kendaraan bermotor ini termasuk ke dalam jenis pajak daerah yang dipungut oleh provinsi, dimana objek dari pajak balik nama ini adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.

A. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama atau penyerahan kendaraan dari pihak dealer kepada pihak konsumen (BBN 1) ditetapkan sebesar :
a. 10 % untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri;
b. 10 % untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
c. 0,75 % untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

B. BBN Kendaraan Kedua
Sedangkan untuk penyerahan kendaraan kedua dan selanjutnya (BBN 2) ditetapkan sebesar :
a. 1% untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi atau Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri;
b. 1% untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
c. 0,075 % untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

C. BBN Kendaraan Warisan
Bagi masyarakat yang mendapatkan kendaraan bermotor karena warisan, maka besaran bea balik nama yang harus dibayarkan berbeda dengan bea BBN 1 dan BBN2. Tarif bea balik nama atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar :
a. 0,1%  untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi;
b. 0,1% untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
c. 0,075 untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

D. BBN Kendaraan yang Dihibahkan
Untuk kendaraan yang dihibahkan, tarif bea balik namanya sebesar :
Tarif BBNKB hibah ditetapkan sebagai berikut :
a. kendaraan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 10% dari NJKB;
b. kendaraan yang telah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 1% dari NJKB;
c. hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 10% dari NJKB;
d. hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang sudah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 1% dari NJKB.

Mulai bulan Januari 2017, ada penyesuaian biaya PNBP yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang melaksanakan balik nama kendaraan bermotor yang dimilikinya. Biaya PNBP yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :

A. Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3
1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000

B. Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih
1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000

Besaran pokok bea balik nama yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan tarif bea balik nama di atas.

Contoh:
Untuk kendaraan roda 2 berjenis matic milik orang pribadi dengan NJKB sebesar Rp9.600.000 maka Bea Balik Nama Kedua (BBN 2) yang harus dibayarkan adalah 1% x Rp9.600.000 = Rp96.000. Jumlah tersebut belum termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak kendaraan bermotor dan denda atau tunggakannya bila ada.

Sehingga biaya yang diperlukan untuk kendaraan roda 2 berjenis matic milik orang pribadi yang akan mutasi dan balik nama kendaraan dari contoh di atas adalah sebagai berikut :
1. Bea Balik Nama sebesar Rp96.000
2. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
3. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
4. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
5. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000

Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp631.000 (belum termasuk pajak kendaraan, SWDKLLJ dan denda serta tunggakan bila ada).

Sumber: Bapenda Provinsi Jawa Barat

--------
Info lainnya seputar layanan Samsat/Bapenda Jabar LIHAT DI SINI

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS