Dinas PLH Jabar Tunggu Realisasi Pemkot Bandung Terkait Tunggakan Sampah





TPA Sarimukti

Adanya tunggakan pembayaran iuran pembuangan sampah regional ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sari Mukti. sejak tahun 2011, Kota Bandung terancam kembali dipenuhi sampah. Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) Jawa Barat, Anang Sudarna mengatakan, selama ini Dinas Kebersihan Kota Bandung selalu menunda-nunda pembayaran Kompensasi Jasa Pelayanan (KPJ) dan Kompensasi Dampak Negatif (KDN).

Pihaknya sudah melayangkan surat ke pihak Kota Bandung. Pihak Pemkot Bandung juga membalas, dan akan membereskannya di anggaran perubahan 2016, tapi sampai saat ini belum ada realisasi dari pihak Pemkot Kota Bandung.

Sudah menanggung biaya operasional
Padahal, Pemprov Jabar sendiri sudah menanggung untuk biaya operasional pengelolaan sampah TPAS Sarimukti sebesar Rp25 miliar setiap tahunnya

Anang menyebutkan, Dinas Kebersihan Kota Bandung sendiri saat ini memiliki tunggakan pembayaran sampai dengan bulan Maret 2017 sebesar Rp6,7 miliar lebih..

“Jadi saya meminta kepada Pemkot agar memperhatikan ini, sebab kalau tidak sampah dari Kota Bandung akan terancam tertahan,” jelas Anang kepada awak media di kantor Dinas PLH Jalan Naripan Senin, (10/4/2017).

Anang menilai, TPA Sarimukti sendiri sebenarnya merupakan solusi yang ditawarkan Pemprov Jabar terkait ketiadaan TPA di kawasan Bandung Raya pasca bencana di TPA Leuwigajah, Kota Cimahi pada 2005 lalu.

Menjadi tanggung jawab pemkot/pemkab
Selain itu, berdasarkan undang-undang yang berlaku, pengelolaan sampah sebenarnya mutlak menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Namun, saat ini tidak ada satu pun kabupaten/kota di Bandung Raya yang memiliki TPA di kabupaten/kotanya masing-masing.

Anang memaparkan, pengelolaan TPA Sarimukti selama ini banyak ditopang dana APBD Jabar dan sebagian kecilnya dari iuran KJP dan KDN. Dengan begitu,  bagus tidaknya kualitas layanan persampahan di TPA Sarimukti itu bergantung pula pada seberapa lancarnya iuran KJP dan KDN dibayarkan.

Total dana Rp 25 milyar APBD provinsi yang digunakan untuk mengelola sampah di TPA Sarimukti, 67 persennya dimanfaatkan untuk pelayanan sampah dari Kota Bandung. Sehingga, alokasi biaya sebesar Rp15 milyar digunakan untuk melayani masyarakat Kota Bandung setiap tahunnya.

Anang mengaku heran, dengan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar dibandingkan daerah lainnya, seharusnya Pemkot Bandung mampu membayar tunggakan tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat yang selalu tepat waktu membayar KPJ," ujarnya.

Anang melanjutkan, sebagai bentuk sikap tegas dan kekecewaan pihaknya, Sabtu (1/4/2017) lalu, TPA Sarimukti sempat ditutup sementara bagi truk-truk sampah yang berasal dari Kota Bandung. Akibatnya, antrean truk sampah dari Kota Bandung itu sempat mengular hingga ratusan meter.

"Kami berpikir, penutupan sementara akan menjadi perhatian Pemkot Bandung, tapi hal tersebut rupanya hanya jadi angin lalu saja," tandas  Anang. (SBR-005)

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS