Penyerahan Insentif Guru Magrib Mengaji dan Zakat Profesi ASN Pemkot Bandung





Peringatan Isra Miraj di Masjd Al Ukhuwah Wastukencana 28 April 2017

Sebanyak 2000 guru pada program magrib mengaji kini bisa mendapatkan insentif setiap bulannya. Insentif tersebut secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil, didampingi Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, di Masjid Al-Ukhuwah Kota Bandung, Jumat (28/4/2017).

Pemerintah Kota Bandung telah menganggarkan Rp6 milyar untuk pemberian insentif tersebut, sehingga besarannya mencapai Rp250.000 per bulan. Nantinya, distribusi insentif akan langsung ditransfer melalui bank ke rekening para guru tersebut setiap bulan.

“Mudah-mudahan tahun depan setelah ada peningkatan PAD dan penganggaran, nanti oleh Pak Sekda (Sekretaris daerah-red) akan diperjuangkan, kesejahteraan guru mengajinya meningkat,” ucap Ridwan.

Dengan adanya insentif tersebut, Ridwan berharap para guru bisa lebih semangat dalam memberikan pengajaran akidah dan nilai-nilai religius kepada para peserta magrib mengaji. Ridwan ingin agar anak-anak di Kota Bandung menjadi generasi qurani yang berakhlak mulia.

“Itulah saatnya kita orang tua akan reugreug, tenang, bahagia. Bahagia bahwa generasi berikut akan lebih baik daripada generasi orang tuanya,” tuturnya.

Sejak peluncurannya setahun yang lalu, kini program magrib mengaji telah dilaksanakan di 3.802 masjid di 30 kecamatan. Setiap hari seusai shalat magrib, anak-anak usia sekolah dianjurkan untuk mengaji ke masjid dengan bimbingan para guru mengaji.

Pengumpulan Zakat Profesi
Selain pemberian insentif guru mengaji, pemerintah kota juga menyerahkan dana hasil pengumpulan zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung. Saat ini potensi zakat profesi yang berasal dari ASN Pemerintah Kota Bandung mencapai Rp2.028.026.354,- tiap bulan.

Pengumpulan zakat profesi tersebut dikoordinasikan oleh bendarara gaji tiap instansi berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung tentang Gerakan Ayo Bayar Zakat, Instruksi Wali Kota Bandung tentang Pelaksanaan Zakat Profesi, Infaq, dan Shadaqah bagi ASN Kota Bandung, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah tentang Pelaksanaan Zakat Profesi bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

“Dulu tanpa surat edaran, Pemkot Bandung hanya (bisa mengumpulkan zakat profesi) 400 juta sebulan, tapi dengan adanya surat edaran, dengan aplikasi dan lain-lain, sekarang meningkat menjadi dua milyaran perbulan,” tutur Ridwan.

Dana tersebut, disampaikan Ridwan, bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Ia percaya bahwa jika dana zakat ini bisa dioptimalkan, baik pendapatan maupun penyalurannya, maka permasalahan sosial dan kemiskinan di Kota Bandung bisa teratasi.

“Bayangkan kalau semua perusaaan besar yang karyawannya banyak melakukan inisiatif yang sama, insya Allah ratusan milyar pertahun bisa kita hasilkan dan kita gunakan untuk kemaslahatan umat dan pengentasan kemiskinan, tanpa harus sedikit-sedikit mengandalkan sistem pemerintah atau Dinas Sosial,” katanya. (Humas Setda Kota Bandung)

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS