Rumah Pintar sebagai Wadah Layanan Belajar Masyarakat





Pendidikan Nonformal  merupakan salah satu jalur pendidikan di Indonesia. UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 menegaskan bahwa jalur pendidikan terdiri atas jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Pendidikan Nonformal memiliki beberapa satuan diantaranya SKB, PKBM, Majelis Taklim, Kursus, Pelatihan dan Rumah Pintar.

Seluruh satuan Pendidikan Nonformal memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan pendidikan untuk masyarakat sebagai upaya mewujudkan masyarakat gemar belajar. Masyarakat gemar belajar dapat terwujud apabila setiap warga masyarakat selalu mencari dan menemukan sesuatu yang baru dan bermakna, meningkatkan kemampuan, dan pengembangan melalui kegiatan belajar.

Salah satu satuan dalam pendidikan nonformal adalah Rumah Pintar. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 81 tahun 2013 mengakui dan mengesahkan  Rumah Pintar sebagai satuan pendidikan nonformal.

Sesuai kebutuhan minat masyarakat
Program yang ada di Rumah Pintar dilakukan melalui sistem sentra yang diselenggarakan berdasarkan kebutuhan serta minat masyarakat, beberapa sentra yang berada di Rumah Pintar adalah:
1. Sentra Buku : Pusat penyediaan dan pelayanan buku-buku bacaan.
2. Sentra Bermain : Pusat penyediaan dan pelayanan permainan edukatif bagi tumbuh kembang anak.
3. Sentra Panggung/Pertunjukan : Pusat penyediaan dan pelayanan ruang beraktivitas dan berkreasi.
4. Sentra Komputer : Pusat penyediaan dan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi agar masyarakat melek ternologi.
5. Sentra Kriya : Pusat penyediaan dan pelayanan keterampilan serta kecakapan hidup bagi masyarakat.
6. Sentra Bimbingan Belajar : Pusat pelayanan untuk meningkatkan kemampuan akademik siswa di Sekolah.

Rumah Pintar bisa memberikan layanan program Pendidikan Nonformal, di antaranya yaitu :
1. Program Pendidikan Kesetaraan;
2. Program Pendidikan Keaksaraan;
3. Program Pendidikan Kecakapan Hidup;
4. Program Kelompok Belajar Usaha;
5. Program kepemudaan, dan masih banyak lagi.

Rumah Pintar Al-Barokah
Rumah Pintar yang digagas oleh Ani Yudhoyono pada tahun 2005, saat ini telah menyebar ke seluruh indonesia. Operasional program Rumah Pintar dilakukan oleh Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB). Jawa Barat sendiri memiliki kurang lebih 32 Rumah Pintar yang telah tercatat sebagai anggota Paguyuban Rumah Pintar Jawa Barat yang di pimpin oleh Cucu Sukmana, dengan kantor sekretariat di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 239, Bandung.

Rumah Pintar di Jawa Barat salah satunya adalah Rumah Pintar Al-Barokah dibawah Yayasan Al-Barokah Een Sukaesih yang berada di Dusun Batu Karut RT 01 RW 06, Desa Cibeureum Wetan, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Rumah Pintar Al-Barokah berupaya untuk meberikan layanan pendidikan dan keterampilan bagi masyarakat, selain itu Rumah Pintar Al-Barokah sering kali menjadi tempat kegiatan mahasiswa.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS