Ciri-ciri, Fungsi, dan Penyelenggara Lembaga Kursus





Kursus dan pelatihan sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada:
- Penguasaan keterampilan
- Standar kompetensi
- Pengembangan sikap kewirausahaan
- Pengembangan kepribadian profesional.

Kursus dan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan internasional. Kursus dan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan internasional. (Penjelasan UU No. 20/2003 pasal 26 ayat (5)).

Ciri-ciri lembaga kursus
Adapun ciri-ciri lembaga kursus adalah:
1. Isi dan tujuan pendidikannya selalu berorientasi langsung pada hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat untuk mengembangkan minat dan bakat, pekerjaan, profesi, usaha mandiri, karier, mempersiapkan diri di masa depan, memperkuat kegiatan pendidikan dan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
2. Metode penyajian yang digunakan sesuai dengan kondisi warga belajar dan situasi setempat.
3. Program dan isi pendidikannya berkaitan dengan pengetahuan keterampilan fungsional, keprofesian yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat untuk pembentukan dan pengembangan pribadi, dan untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja, serta untuk persiapan memasuki masa depan.
4. Usia warga belajar tidak dibatasi atau tidak perlu sama pada suatu jenis atau jenjang pendidikan.
5. Jenis kelamin warga belajar tidak dibedakan untuk suatu jenis dan jenjang pendidikan, kecuali bila kemampuan fisik , mental, tradisi atau sikapnya dan lingkungan sosial tidak mengijinkan.
6. Dalam penerimaan warga belajar bersifat terbuka, fleksibel, dan langsung.
7. Jumlah warga belajar dalam satu kelas disesuaikan dengan kebutuhan proses belajar mengajar yang efektif.
8. Syarat dan rasio minimal fasiltas atau tenaga pendidik/instruktur, disesuaikan dengan jenis dan tingkat kursus.
9. Materi pelatihan/keterampilan dapat diberikan secara lisan, tertulis, atau dalam tayangan audio visual.
10.  Hasil pendidikannya langsung dapat dimanfaatkan di dalam kehidupan sehari-hari.
11. Dapat diikuti oleh setiap orang yang merasa perlu.

Fungsi lembaga kursus
Selanjutnya, fungsi lembaga kursus adalah untuk mengembangkan potensi warga belajar dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian dengan penekanan pada pre-service training.

Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. (UU No. 20/2003 pasal 26 ayat (5)).

Penyelenggara kursus
Lembaga kursus dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat baik perorangan maupun berbadan hukum. Perwakilan negara asing di wilayah Republik Indonesia atau Lembaga Internasional atau badan/lembaga swasta asing dapat menyelenggarakan kursus. Lembaga Pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya dapat menyelenggarakan kursus di Indonesia dalam bentuk penanaman modal asing.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS