Apa Perbedaan Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan Pendidikan?





Kondisi kebutuhan sekolah di berbagai wilayah berbeda-beda. Namun inilah yang kerap muncul stigma di masyarakat bahwa sekolah itu semunaya harus gratis. Padahal, kondisnya tidak demikian adanya. Dan hal ini pula yang kadang jadi alasan bagi pihak sekolah yang kemudian jadi takut untuk mengadakan penggalangan dana kepada orang tua siswa. Alasannya. menarik sumbangan kepada pihak orang tua siswa kerap dianggap bakal menimbulkan masalah di kemudian hari, karena takut diprotes, dilaporkan, dan semacamnya.

Padahal. adanya sumbangan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing. Dalam artian, orang tua pun tidak termakan stigma sekolah harus selalu gratis karena ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ini dilatarbelakangi adanya biaya ideal dan biaya faktual terhadap suatu sekolah. Untuk itu, penggalangan dana berupa sumbangan memungkinkan terjadi di satuan pendidikan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017) menyatakan, "Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau menyumbang untuk menutupi itu, ya silakan”.

Diperbolehkan menggalang dana sumbangan
Sebagaimana dilansir dari laman kemdikbud.go.id, Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Mengenai penggalangan dana tersebut yakni ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong.

Untuk itulah dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah sebenarnya diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan. Lebih lanjut, dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dijelaskan:

- Pasal 10 ayat (1): Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
- Pda pasal 10 ayat (2): penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Lalu apa perbedaan bantuan, sumbangan, dan pungutan pendidikan itu? Berikut ini penjelasannya:

1. Bantuan Pendidikan
adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

2. Sumbangan Pendidikan
adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

3. Pungutan Pendidikan
adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Lebih lanjut, ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS dan sekolah yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS. Pada poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karena poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai BOS karena sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain. Adapun untuk aturan mengenai Pungutan Pendidikan saat ini baru mengatur untuk SD dan SMP (pendidikan dasar). Untuk SMA dan SMK peraturannya masih digodok.

Sementara ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Namun patut dicatat, Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu.

Artinya, sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS