Dua Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Bandung Terkait Percobaan Pembunuhan 






Dua pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bandung terkait percobaan pembunuhan.  Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, korban seorang perempuan berinisial V (45 tahun) warga Solo, Jawa Tengah, mengaku akan dibunuh oleh seseorang yang telah diketahui identitasnya .

Menurut pengakuan korban, bahwa kronologi kejadian tersebut pada waktu itu Sabtu (06/8/2016), korban disekap oleh pelaku kemudian korban dijerat dengan ikat pinggang oleh pelaku. Tidak hanya itu, pelaku juga menusuk leher korban dengan pisau dan pelaku mengambil barang berharga milik korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang  korban di salah satu kawasan hutan di Kab. Bandung. Namun tak disangka, korban yang saat itu telah ditusuk lehernya oleh pelaku ternyata masih hidup dan ditemukan oleh salah seorang petani di hutan tersebut.

Dengan adanya laporan tersebut Sat Reskrim Polres Bandung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. adapun identitas pelaku tersebut seorang laki-laku berinisial YD, berdomisili di Garut. Pelaku satu lagi berinisial HRS, laki-laki berasal dari Cianjur.

Dalam press release yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Nico N Adi Putra, SIK.SH.MH didampingi oleh Kasubbag Humas AKP Eti Mulyati, Kamis (25/08/2016) menjelaskan bahwa benar Sat Reskrim Polres Bandung telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban V (45 thn) warga Kota Solo Jawa tengah.

Dari pemeriksaan penyidik bahwa motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan yaitu pelaku sakit hati kepada korban. Korban menyuruh pelaku untuk mengikuti ke Solo namun pelaku tidak mau hingga pelaku merencanakan pembunuhan kepada korban

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah jaket kain warna abu-abu yang berlumuran darah, 1 buah kaos warna hitam berlumuran darah, - 1 buah bra/BH warna hitam, 1 unit kendaraan sepeda motor Ninja warna merah, 5 unit handphone, serta  1 unit kendaraan mobil merk Avanza.

"Akibat perbuatan pelaku tersebut teracam dengan ancaman 10 tahun penjara hingga seumur hidup. Untuk kondisi korban, saat ini masih dirawat intensif di salah satu rumah sakit  di Bandung “ jelas Kasat Reskrim.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS