SP PLN Kecam Pernyataan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said





Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PLN, Serikat Pekerja (SP) PLN merasa mempunyai kewajiban moral untuk mengingatkan dan mengoreksi kebijakan yang keliru terhadap kelistrikan nasional. Karena bila salah melangkah dan salah mengambil kebijakan termasuk adanya unsur kepentingan tertentu dalam penentuan arah kelistrikan ini, maka dampak kerugiannya bukan saja dirasakan oleh PLN tetapi juga kepada bangsa dan negara serta seluruh masyarakat Indonesia.

Oleh sebab itu, agar pengelolaan kelistrikan berjalan dengan baik maka sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2, tidak bisa dinafikan bahwa kelistrikan adalah termasuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak seharusnya dikuasai oleh negara, oleh BUMN tentunya dalam hal ini adalah PLN.

Namun sangat disayangkan penguasaan negara ini justru ingin dikerdilkan oleh 'penyelenggara negara' itu sendiri. Dalam hal ini Kementerian Teknis terkait ESDM. Menteri ESDM Sudirman Said sebagai orang yang bertanggung jawab mengawal kelistrikan itu dalam penguasaan negara justru bertingkah sebaliknya.

Peran negara justru diperkecil. Perusahaan Listrik Negara berusaha dimarginalkan untuk pembangunan kelistrikan itu. Terutama di sektor pembangkit yang memberikan pengembalian (profit) yang lebih baik. Pembangunannya dan kepemilikan asetnya diserahkan kepada perusahaan perseorangan privat /swasta. Dan perusahaan Negara disuruh membeli dengan sistem take or pay.

Ambil tidak diambil, energi listrik (kWh) yang dihasilkan pembangkit swasta itu maka PLN harus bayar. Akan ada kerugian PLN Rp 140 T/ Tahun setelah selesai pembangunannya, dan potensi pemadaman di seluruh Indonesia seperti yang terjadi di Nias beberapa waktu yang lalu. Sehingga Indonesia menjadi Nias kedua.

Upaya-upaya swastanisasi dan keberpihakan kepada perusahaan privat itu dalam kelistrikan Nasional oleh Menteri Sudirman Said dapat terlihat sebagai berikut:
1. Upaya pemecahan kelistrikan di 6 Provinsi di Indonesia Timur.
2. Program pembangunan pembangkit 35.000 MW yang melebihi kapasitas yang dibutuhkan dan kecenderungan seluruhnya diserahkan kepada swasta.
3. Intervensi perubahan RUPTL terutama untuk porsi PLN dalam pembangunan pembangkit yang berusaha diperkecil.
4. Harga beli energi listrik (kWh) dari IPP PLTMH yang harus dibeli PLN kelewat mahal sesuai Permen ESDM No 19/2015. Lebih mahal dari harga jual PLN kepada masyarakat.
5. Menteri ESDM mempertanyakan pembatalan pelelangan dan pengambil alihan pembangunan PLTU Jawa 5 oleh PLN untuk kepentingan sistem  kelistrikan yang lebih baik di pulau Jawa.
6. PLN diinstruksikan untuk tidak membangun pabrik penghasil kWh listrik (pembangkit) untuk program 35.000 MW. PLN diminta membeli kWh saja dari swasta.

Untuk menjalankan kebijakan yang merugikan PLN dan kelistrikan Nasional itu PLN dipaksa untuk menjalankannya. Coffee morning sosialisasi RUPTL di Kementerian ESDM :
- PLN diperintahkan hanya membeli setrum bukan beli mesin. Artinya pembangunan pembangkit  diserahkan ke swasta. Sehingga terjadilah swastanisasi pembangkit listrik yang bertentangan dengan Konstitusi.
- PLN diperintahkan hanya fokus untuk membangun transmisi. Hal ini sangat sesuai dengan pernyataan dan instruksi Jusuf Kalla pada Munas MKI 12 Maret 2015 di PLN Pusat bahwa PLN menjadi Service Company saja.
- PLN diperintahkan untuk menjalankan regulasi yang dibuat oleh Kementerian ESDM walaupun merugikan PLN, misalnya terkait aturan harga kWh PLTMH Permen ESDM No 19/2015.

Untuk berusaha menjalankan dan mengintervensi pengelolaan kelistrikan yang merugikan itu Menteri ESDM  telah lima kali menegur PLN (detikfinance, 22/7-2016).

Oleh sebab itu, kami anggota SP PLN seluruh Indonesia yang sangat paham dan sehari-hari bergelut mengoperasikan dan menjaga kelistrikan bangsa ini mengecam upaya dan pernyataan Menteri ESDM untuk menjadikan kelistrikan bangsa ini semakin terpuruk dan kerdil serta lebih mengedepankan kepentingan perusahaan privat/ swasta, mengakomodir upaya swastanisasi kelistrikan yang pada akhirnya bisa membangkrutkan PLN, membuat tarif listrik lebih mahal dan tidak stabil sehingga  berdampak terganggunya ekonomi bangsa Indonesia yang menyengsarakan seluruh masyarakat Indonesia.

SP PLN menantang Menteri Sudirman Said untuk berdebat secara terbuka ke ruang publik di media televisi nasional untuk meng-clear-kan masalah ini dan agar dapat diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Ketum SP PLN
Ir. Jumadis Abda MM, MEng

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS