Jika Melakukan Pelanggaran Berat, PNS Kab. Bandung Siap Dipecat





Bupati Bandung Dadang M. Naser menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan keras tanpa pandang bulu terhadap jajaran di lingkungannya yang melakukan indisipliner atau melanggar disiplin PNS. Tindakan tegas seperti pemecatan akan diberikan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran berat.

“Pemberian punishment ini mengacu kepada peraturan yang berlaku. Hal ini mulai dari teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan pangkat atau golongan, sampai tindakan pemecatan jika seorang pegawai melakukan pelanggaran berat,” ungkap Bupati saat menyaksikan penandatanganan dokumen pakta integritas dan dokumen perjanjian kinerja bagi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung, Selasa (5/4) di Gedung Moh. Toha, Soreang.

Tantangan Pemerintah di Masa Mendatang
Tindakan tegas, kata H. Dadang M. Naser harus dilakukan, mengingat tantangan yang dihadapi pemerintah pada masa mendatang semakin kompleks disamping tuntutan masyarakat yang harus dilayani semakin tinggi. “Untuk menjawab tantangan ini, diperlukan para pegawai yang mumpuni, profesional, disiplin, dan berakhlak baik,” tambahnya pula.

Mengulas tentang penandatanganan dokumen pakta integritas dan perjanjian kinerja, menurutnya dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk membangun tekad dan komitmen bersama. Dalam hal ini, tekad dan komitem seluruh penyelenggara pemerintah daerah dalam gerakan reformasi birokrasi dan sekaligus sebagai media untuk melakukan evaluasi kualitas kinerja setiap OPD. Hal ini pun berkaitan dengan peran serta peran dan kontribusi jajarannya pada upaya perwujudan visi Kabupaten Bandung.

“Untuk itu, saya minta kepada masing-masing pimpinan OPD harus dapat memastikan bahwa target kinerja pada OPD yang saudara pimpin. Diharapkan sesuai dan mengacu pada sasaran serta indikator kinerja daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Bandung tahun 2016-2021,” tambah Bupati.

Terkait realisasi APBD Kabupaten Bandung tahun 2015, BPK kini tengah melakukan pemeriksaan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk itu, Bupati mengharapkan agar setiap OPD dapat lebih responsif terhadap pemeriksaan tersebut.

“Tindak lanjuti segera berbagai rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK,” harapnya pula.

Data Punishment PNS di Lingkungan Pemkab
Sementara data yang disodorkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kab. Bandung Drs. Erick Juriara Ekananta menyebutkan, selama tahun 2015 sebanyak 4 orang pegawai diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. 1 orang diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

Sementara data penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun sebanyak 1 orang. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun sebanyak 2 orang serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun sebanyak 1 orang.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS