Prosedur Pembuatan dan Perubahan E-KTP





Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Syarat-Syarat Penerbitan dan Perubahan KTP
a. Penerbitan KTP Baru bagi Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
1) Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
2) Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
3) Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4) FotokopiKutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
5) Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
6) Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten /kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten Bandung dan
7) Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah

b. Penerbitan KTP Baru bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
1) Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
2) Fotokopi
- Kartu Keluarga (KK)
- Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
- Kutipan Akta Kelahiran
- Paspor dan Izin Tinggal Tetap
 - Surat Keterangan Catatan Kepolisian

c. Penerbitan KTP karena Hilang atau Rusak bagi Penduduk dan WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
1) Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
2) Fotokopi KK
3) Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi orang asing
4) Penerbitan KTP karena Pindah Datang bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
5) Surat Keterangan Pindah dari daerah asal/Surat Keterangan Pindah Datang di daerah tujuan dan
6) Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah

d. Penerbitan KTP karena Perpanjangan bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:1) Fotokopi KK
2) KTP lama; dan
3) Fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
 4) Penerbitan KTP karena Adanya Perubahan Data bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
5) Fotokopi KK
6) KTP lama
7) Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

2. Prosedur dan Tata Cara Penerbitan KTP
a. Pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW
b. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan
c. Pemohon mengisi formulir permohonan KTP (F-1.07).
d. Petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP);
e. Pemohon atau petugas Desa/Kelurahan menyerahkan formulir yang telah diisi dan dilampiri persyaratan ke Kecamatan
f. Petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP);
g. Petugas pendaftaran penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk
i. Petugas Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KTP kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KTP sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
j. Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi KTP, kemudian diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana
k. KTP yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana, selanjutnya diambil oleh Petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon dan
 l. Penyelesaian penerbitan dan penandatanganan KTP adalah paling lambat selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung
Jln. Ambon No. 1B Kota Bandung
Telp. (022) 4209891
Fax. (022) 4218695
Email: info@disdukcapil.bandung.go.id
Twitter: @disdukcapilbdg

** Jam pelayanan Disdukcapil Kota Bandung yaitu pada pukul 08.00 - 15.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00-13.00 WIB (bergantian).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung
Jl. Raya Soreang KM. 17 Soreang Kab. Bandung
Telepon/Fax : (022) 5892126
Email: disdukcasip@bandungkab.go.id

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS